JakartaBicara, Agam – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu – sabu yang kerap meresahkan warga di Parit Panjang Jorong VI Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kab. Agam Sumatera Barat.
Dalam penangkapan tersebut. Tim kelelawar yang dipimpin oleh Aiptu Despenri ini, berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial AC alias Curut 36 tahun, warga Parit Panjang Jorong VI Kenagarian Lubuk Basung Kab.Agam. (7/9/24)
AC alias Curut tersebut, ditangkap tim kelelawar dengan barangbukti sebanyak 13 paket sabu siap edar. Dengan berat lebih dari 3 Gram.
Kapolres Agam Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan personilnya. Di ruang kerjanya ia menyampaikan ” Pelaku AC alias Curut yang kita tangkap ini merupakan salah seorang dari target operasi kita di bulan ini, karena menurut informasi anggota kita dilapangan, ia sering menjual narkoba wilayah Lubuk Basung.
“Satu minggu terakhir, petugas kita telah melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku. Dan pada waktu yang tepat kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dikediaman pelaku. Dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti di tangannya”. Ulas Kapolres
Lebih lanjut kapolres Agam juga menyampaikan “Mudah-mudahan setelah kita tangkap pelaku berinisial AC alias Curut ini, bisa menurunkan keresahan warga terhadap peredaran narkoba diwilayah Lubuk Basung”.
Pada kesempatan yang sama, Kaset Res Narkoba Polres Agam AKP ALEYXI.A, S.H, juga menambahkan “Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku WH alias Aseng ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ditengarai terlibat di jaringan narkoba wilayah Lubuk basung. Dan sampai saat ini masih kita kembangkan”
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Paket narkotika gol 1 jenis shabu di bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan 12 Paket kecil, 1 paket sedang, dan Buah bong cantik bermerek larutan penyegar cap badak.
“Atas perbuatan pelaku yang telah berani mengedarkan narkoba diwilayah hukum Polres Agam ini, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.” Ulas Kasat sebagai penutup”.
(Humas Polres Agam/Delco Jurnalis Sumbar)