Jakarta Bicara – MSM Group Daerah SPBU No.13.282.613 Diduga Kerap Bermain Dengan Mafia BBM Bersubsidi

SPBU No.13.282.613 Diduga Kerap Bermain Dengan Mafia BBM Bersubsidi

JakartaBicara, Riau – Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi Di sejumlah SPBU yang ada di wilayah kota pekanBaru sepertinya telah dikuras habis oleh Para Mafia. Diduga kuat para mafia BBM solar subsidi yang ada di wilayah itu, melibatkan oknum mandor/pengawas SPBU. Kini mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) berani terbuka secara terang terangan dan berulang-ulang bermain BBM bersubsidi jenis Bio Solar seakan tidak ada efek jera.

Hal itu di temukan pada saat Awak Media tengah melakukan perjalanan menuju ke kota pekan baru pada hari minggu (29/09/2024) pukul 07.45 pagi hari ,Tim Awak Media mencurigai adanya kendaraan jenis Coldeisel berwarna hijo yang bernopol BM.xxxx yang diduga telah dimodifikasi sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar secara berulang-ulang di SPBU No,13.282.613. tepatnya di Jl. Harapan raya.Tangkerang Timur.Kec Tenayan Raya.kota Pekanbaru.tengah Tim Ketika Seorang Security kita konfirmasi langsung untuk mempertanyakan pengawas SPBU Petugas security menjawab, pengawas tidak berada di SPBU atau belum datang, jawab security, kepada tim Media.

Di duga oknum mafia tersebut berbisnis ilegal solar subsidi dan mempunyai banyak armada untuk memuat BBM bersubsidi jenis solar dari mulai mobil pic’up hingga truk golongan 2 yang mana di dalamnya telah dimodifikasi memuat tangki penampung BBM.

Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara SPBU dengan para mafia. Dalam keterangan dari seorang masyarakat yang namanya tidak ingin disebut menjelaskan bahwa kendaraan berbagai kendaraan modifikasi diketahui sudah sering mengisi di SPBU 13.282.613. jln harapan raya ini, di duga pihak dari SPBU dengan Pelangsir sudah saling mengenal. Menurut pengakuan masyarakat, dirinya sering melihat hingga ribuan liter/ton dalam sekali pengisian di SPBU tersebut.

Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.

Dugaan pelanggaran Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Untuk itu, kami awak media memberikan informasi terkini sekaligus meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Baik dari Wilayah Polres kota Pekanbaru, POLDA Riau.dan BPH Migas dan Pertamina untuk bertindak tegas dalam Menyikapi adanya penyalahgunaan bbm solar subsidi yang kini marak terjadi. Satu pelanggaran fatal yang merugikan negara, sebab sampai saat ini oknum mafia di wilayah Kota pekanBaru masih berkeliaran dan belum mendapatkan efek jera. Apalagi pelanggaran tersebut di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, aparatur negara itu sendiri yang notabene melindungi dan mangayomi masyarakat.

Bersambung// Tim SuaraMabes.

3 Likes

Author: admin