Jakarta Bicara – MSM Group Pemerintahan Pemprov Sumatera Barat Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Sumatera Barat Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

MediaSuaraMabes, Sumbar – “Bismillah. Mulai 25 Juni sampai 31 Agustus 2025, kami himbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk ikut serta dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Ini adalah hadiah dari Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025,” ujar Mahyeldi dalam keterangan resminya, Selasa (24/6/2025).

Pemerintah Provinsi Sumbar resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Adapun program pemutihan ini memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak, antara lain:

KESATU, pembebasan diberikan atas tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan.

KEDUA, keringanan ini tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak atas kendaraan baru dan kendaraan yang akan dimutasi ke luar provinsi.

Pembebasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghapusan sepenuhnya (100%) atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor, kecuali untuk pajak tahun berjalan;

b. Penghapusan tidak mencakup tunggakan akibat keterlambatan pembayaran pada kendaraan baru (penyerahan pertama) maupun kendaraan yang akan dimutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat;

c. Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dibebaskan sepenuhnya (100%).

KETIGA, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB akan dihapuskan sepenuhnya selama masa program berlangsung.

KEEMPAT, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pemprov Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum batas akhir program, yakni 31 Agustus 2025.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.

“Bayar pajak kendaraan bermotor Anda tepat waktu. Karena pajak Anda membangun Sumatera Barat!” imbau Mahyeldi.

Sumardius_ Kepala Biro Media Suara Mabes Bukittinggi

0 Likes

Author: admin