Jakarta Bicara – MSM Group TNI & POLRI Polresta Bukittinggi Memberikan Pelayanan 24 Jam

Polresta Bukittinggi Memberikan Pelayanan 24 Jam

MediaSuaraMabes, Bukittinggi – Berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait Polri, termasuk tugas, fungsi, kewenangan, dan hak-hak anggota Polri.

Merujuk pada undang-undang tersebut, Tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangka implementasi dan wujud pelaksanaan tugas pokok Polri tersebut, Polresta Bukittinggi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan menciptakan pelayanan satu satu kosong (110).

Sebagimana dilansir pada laman Humas Polresta Bukittinggi, diharapkan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan darurat tersebut dalam menyampaikan laporan kedaruratan atau gangguan keamanan disekitar masyarakat.

“Laporkan kejadian darurat atau gangguan keamanan disekitar anda melalui pelayanan 110. Pelayanan ini 24 jam dan bisa di akses dari mana saja dan bebas pulsa. Polri Siap Membantu ”

Sumardius – Kepala Biro Bukittinggi

0 Likes

Author: admin