
MediaSuaraMabes, Bekasi Barat – Ketidakadilan terjadi di lapangan parkir Polres Jalan Pramuka, Bekasi Barat. Lima petugas parkir yang direkrut PT ACS Tangerang mengaku gaji harian mereka dipotong sepihak oleh perusahaan, padahal sudah ada kontrak resmi yang menyebutkan jumlah lebih tinggi.
Menurut kontrak awal, setiap petugas dijanjikan gaji Rp 105.000 per hari. Namun kenyataan yang diterima justru jauh dari janji tersebut. Salah satu petugas, Anas, mengungkapkan bahwa gajinya dipangkas menjadi Rp 90.000 tanpa penjelasan apapun.
“Kecewa banget. Gaji saya dipotong tanpa alasan jelas. Ini jelas melanggar kontrak yang sudah kami tanda tangani,” ujar Anas dengan nada kesal.
Pihak PT ACS hingga kini memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi. Sikap tak responsif perusahaan ini semakin menambah kekecewaan petugas yang selama ini mengandalkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Lebih miris lagi, lahan parkir tersebut diduga masih menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga muncul pertanyaan soal pengawasan dan perizinan operasional PT ACS.
Publik dan pekerja menuntut agar manajemen PT ACS segera bertanggung jawab, membayar gaji sesuai kontrak, dan menghentikan praktik pemotongan sepihak yang merugikan pekerja.