Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Kegiatan Brojong atau Gabion Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Tanpa Papapn Proyek Dipertanyakan Aktivis LSM Sniper

Kegiatan Brojong atau Gabion Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Tanpa Papapn Proyek Dipertanyakan Aktivis LSM Sniper

MediaSuaraMabes, Bekasi – Pemasangan batu kali menggunakan kawat ram untuk membuat struktur penahan longsor atau penguat tepi sungai dikenal sebagai bronjong atau gabion. Bronjong adalah anyaman kawat baja berlapis seng (galvanis) yang dibentuk menjadi kotak-kotak dan diisi dengan batu kali untuk menahan erosi dan memperkuat tanah.

Tim COD Lsm Sniper indonesia investigasi langsung ke lokasi kegiatan tersebut saat di lokasi di temukan para pekerja tidak menggunakan K3 alat Keselamatan Kesehatan Kerja, Ozos salah satu tim COD menegur pihak pelaksana di lapangan supaya para pekerjanya harus menggunakan Alat keselamatan Kerja ( K3 ), karena Undang-undang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum utamanya, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang juga memuat ketentuan K3. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Dasar Hukum K3 di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Lucunya setelah di tegur pelaksana di lapangan masalah Safety kerja pekerjaan berhenti sebentar untuk membeli peralatan K3,ucap ozos

Pekerja proyek wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi diri dari cedera dan kematian, meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya yang timbul akibat kecelakaan, dan mematuhi kewajiban hukum. Proyek konstruksi adalah pekerjaan berat dan berbahaya, sehingga penerapan standar K3 yang ketat menjadi keharusan untuk memastikan semua pekerja aman dan proyek berjalan lancar.

Papan impormasi kegiatan pun tidak terpampang di lokasi diduga kegiatan tersebut tidak ada keterbukaan publik sampai kegiatan sudah berjalan tiga hari.

Pasal Keterbukaan Informasi Publik utama berada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang merupakan penjabaran dari hak konstitusional dalam Pasal 28F UUD 1945. UU KIP mengatur bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka.tegas ozos.

(DG)

2 Likes

Author: admin