Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Am (Alim) Sosok yang Diduga Sebagai Tangan Kanan Bigbos Penampung dan Pemilik Lokasi PETI di Wilayah Singkawang dan Bengkayang

Am (Alim) Sosok yang Diduga Sebagai Tangan Kanan Bigbos Penampung dan Pemilik Lokasi PETI di Wilayah Singkawang dan Bengkayang

JakartaBicara, Singkawang Kalbar – Inisial AM (Alim) merupakan sosok yang tak asing lagi dalam dunia pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di beberapa titik lokasi wilayah Singkawang dan Bengkayang. Sosok Alim diduga dianggap sebagai kaki tangan pemilik PETI dan penampung hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Lokasi Sungai Pinang yang berada di Wilayah Kel. Sagatani, Kec. Singkawang Selatan. Jum’at (17/Oktober/2025).

Tidak hanya di lokasi (PETI) Wilayah Singkawang, menurut informasi warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Alim juga dipercaya untuk membeli Emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi yang berada di Wilayah Desa Rantau, Dusun Sebaju, Kec. Monterado, Kab. Bengkayang. Alim yang menurut informasi tinggal di Kel. Pajintan, Kec. Singkawang Timur, Kota Singkawang.”Terang warga yang enggan disebutkan namanya.

Untuk mengelabui agar tidak tercium oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Alim membuka bengkel Las di kediaman Bos nya yg berinisial (AF). Menurut informasi yang diperoleh, hasil pembelian Emas dari Peti bisa mencapai Puluhan Gram Perhari. Aktivitas alim ini sudah cukup lama, tapi sampai saat berita ini diterbitkan, tidak ada tindakan dari pihak aparat penegak hukum (APH) setempat.

Saat berita ini diterbitkan, Tim Instivigasi masih melakukan penyelidikan dan berusaha untuk memperoleh informasi siapa BOS BESAR di belakang layar.

Catatan: Dilarang Copy paste hak cipta karya Media Suara Mabes (MSM) Grup tanpa izin pemilik. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/kaperwil.kalbar@suaramabes.com: Terima kasih.

(Tim Investigasi/Red)

0 Likes

Author: admin