
MediaSuaraMabes, Jembrana – Aktivitas pembangunan pengaman di tepi Sungai Munduk Ranti, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, menimbulkan keresahan warga. Proyek yang menggunakan batu amor atau bolder sepanjang sekitar 50 meter itu diduga dikerjakan tanpa izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Tak hanya itu, kegiatan proyek juga berdampak pada rusaknya jalan kabupaten akibat sering dilalui truk pengangkut material berukuran besar.
Dari hasil penelusuran, pekerjaan tersebut dilakukan oleh pihak pengelola tambak udang yang berada di sekitar bantaran sungai. Langkah ini diambil setelah sebagian bibir sungai di lokasi tersebut sempat jebol diterjang banjir beberapa waktu lalu, mengakibatkan kerusakan pada area tambak. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak tambak kemudian membangun tanggul dengan tumpukan batu bolder dan pengurugan tanah di tepi aliran sungai.
“Dulu sempat jebol karena banjir besar, airnya sampai masuk ke tambak. Setelah itu, mereka langsung pasang batu-batu besar di pinggir sungai,” tutur salah seorang warga setempat, Rabu (15/10/2025).
Namun, warga juga mengaku terganggu dengan aktivitas proyek tersebut. Batu bolder yang digunakan didatangkan dari luar daerah menggunakan truk-truk besar yang setiap hari melintas di jalan kabupaten menuju lokasi tambak. Akibatnya, jalan yang sebelumnya dalam kondisi baik kini rusak berat.
“Sekarang jalannya banyak yang berlubang dan aspalnya mengelupas. Truk-truk besar itu lewat terus setiap hari, bahkan sampai malam,” keluh warga lainnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat tengah beroperasi di sekitar tepi sungai. Aktivitas pemasangan batu bolder dan pengurugan tanah tampak berlangsung sejak beberapa hari terakhir. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa sebagian batu bolder yang digunakan berasal dari galian C tanpa izin.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola tambak hingga kini belum berhasil dilakukan. Pemilik tambak disebut tidak berada di lokasi, sementara para pekerja di lapangan enggan memberikan keterangan terkait proyek tersebut.
Sementara itu, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menegaskan bahwa proyek pengaman sungai di Munduk Ranti bukan merupakan kegiatan dari instansi tersebut. “Kegiatan itu bukan pekerjaan kami. Terkait perizinannya, akan kami lakukan pengecekan lebih lanjut,” ujar salah satu pejabat BWS saat dikonfirmasi.
Warga berharap pihak pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Selain mengancam kelestarian sungai, proyek yang diduga tanpa izin itu juga menimbulkan dampak sosial berupa rusaknya jalan dan terganggunya aktivitas warga sekitar.
sum: ydijbr
(arfMSM).