Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Dana Desa Laghaeng Bukti Lengkap Sudah Diserahkan Namun Kejaksaan Belum Bertindak

Dugaan Korupsi Dana Desa Laghaeng Bukti Lengkap Sudah Diserahkan Namun Kejaksaan Belum Bertindak

MediaSuaraMabes, Laghaeng Kepulauan Siau Tagulandang Biaro – Laporan dugaan korupsi Dana Desa Kampung Laghaeng yang telah disampaikan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siau Tagulandang Biaro sejak 08 Oktober 2025, hingga kini belum ditindaklanjuti. Padahal, laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti fisik, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan Inspektorat, Kamis, 23/10/2025.

Masyarakat menilai lambannya respons aparat penegak hukum (APH) sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tanpa kecuali.”

Selain itu, dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menyebutkan.

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000.”

Bukti Sudah Diterima Kejaksaan, Dalam laporan masyarakat, disebutkan bahwa seluruh bukti dan saksi telah disertakan secara lengkap, di antaranya:

Bukti pengakuan pihak penyedia material proyek Dana Desa,
Kesaksian perangkat kampung dan operator lama.

Bukti fisik pengadaan proyek yang tidak sesuai realisasi di lapangan, serta, Dokumen laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten tahun 2022.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan pemeriksaan, pemanggilan, ataupun klarifikasi resmi dari pihak Kejari terhadap Kapitalau maupun perangkat kampung yang terlibat.

Masyarakat Desak KPK dan Komnas HAM Ambil Alih

Keterlambatan respons hukum dari Kejaksaan membuat masyarakat Kampung Laghaeng melapor ulang kasus ini ke KPK Komda Sulut dan Komnas HAM, agar dilakukan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran hukum dan hak masyarakat atas keadilan publik.

Kami sudah lampirkan bukti lengkap, tapi tidak ada tanggapan. Ini uang negara, bukan milik pribadi. Kalau aparat tidak bergerak, berarti hukum sudah tidak berpihak pada rakyat kecil,” tegas salah satu pelapor.

Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa Dipertanyakan

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas pengelolaan Dana Desa (DD), yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersama media dan lembaga masyarakat sipil, hingga Kejaksaan memberikan kejelasan dan kepastian hukum.

Catatan Hukum:
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) — Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — Tindak pidana korupsi uang negara wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas agar hak-hak pekerja tidak dikorbankan demi kepentingan bisnis sesaat,” tegas Sonny Papendang, S.Sos.

Komnas_ Sulut LP-KPK Robby Sigar.
Komda _ Sulut Sony Papendang, S.Sos.

1 Likes

Author: admin