MediaSuaraMabes, Surabaya – Dalam situasi seperti saat ini dimana masyarakat hampir tidak percaya lagi dengan institusi penegakan hukum, M Sholeh yang sudah hampir sepuluh tahun mencari keadilan tetap bertekad untuk berjuang mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
“Hampir sepuluh tahun saya berjuang sendiri mencari keadilan tanpa memakai tenaga Pengacara karena ingin tahu dan ingin bukti bagaimana proses hukum yang sesungguhnya ditegakan secara adil, ” katanya
Namun apa yang diharapkan M Sholeh setelah berjuang dengan menempuh jalur birokrasi dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Pemkot hinggga pelaksanaan hearing di DPRD Surabaya semua tak memberikan solusi dan terkesan telah terkontaminasi polusi kolusi.
“Birokrasi dari Kelurahan, Pemkot hingga hearing dengan Wakil Rakyat yang awal berpihak kepada saya, tapi seiring berjalan waktu, “semua masuk angin”, ” ungkapnya
Tahap proses awal masuk ke jalur hukum dimulai dari laporan Polres dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam pelaksanaan pemberkasan, menurut M Sholeh ada penghilangan pasal yang memberatkan tersangka yaitu pasal 200 KUHP.
“Setelah berdiskusi dengan rekan-rekan media dan para praktisi hukum, laporan ke Kepolisian saya lakukan dan ada pasal yang memberatkan sengaja dihilangkan oleh penyidik, ” tambahnya kecewa.
Atas kekecewaan yang dirasakan, M Sholeh yang didukung sejumlah media yang tergabung dalam Group Pokja WIRA PERS dan para praktisi hukum akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung dan Makamah Agung dengan tembusan ke Presiden.
“Alhamdulillah dan terima kasih atas dukungan dan masukan semua teman-teman, saya akan melakukan praperadilan kepada instansi pemerintah dan institusi hukum yang diduga “bocor halus” dalam kasus ini, ” tegasnya.
Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya tahun 2021 setelah terpidana Sudarmanto membangun Rumah gedung di atas tanah yang disewakan yang awalnya tanpa IMB dan berdampak pada kerusakan beratkan pada rumah M Sholeh.
“Terpiidana, Sudarmanto mulai membangun tahun 2016 saat lahan masih kosong dan masih terikat dengan urusan sewa-menyewa dengan saya dan tanpa koordinasi, “urainya.
“Bangunan tanpa IMB disegel 14 juni 2022 dan IMB diterbitkan oleh Cipta Karya / DPRKPP atas nama terpidana 1 dan 2 dan saya protes keras ke DPRD, pada14 agustus 2022 disegel ulang dengan alasan bangunan tidak sesuai IMB, ” pungkasnya
Layak untuk dipertanyakan, dari sekian bukti yang akurat sebagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan terpidana Sudarmanto dalam kasus ini namun tidak satupun yang dimunculkan dalam persidangan. Bersambung
(dungs)
