MediaSuaraMabes, Pekanbaru – API ASPRUMNAS DPD Riau mempunyai sistem dan prosedur tersendiri dalam memberikan reward atau jasanya. Demikian keterangan sekretarisnya di Kantor Akademi Property Indonesia Jln Sudirman Ujung, Senin (03/11/2025).
Seorang marketing dihargai jasanya berdasarkan pertimbangan jumlah, kondisi, jarak tempuh, dan jenis rumah yang dipasarkannya. Rumah yang dipasarkan marketing API terdiri dari : Rumah Subsidi, Rumah Komersil (non subsidi), dan Flipping Property (program renovasi).
Tingkatan Marketing di API terdiri dari : Eksekutif Marketing, Leader Marketing, dan Agen atau Marketing Pelaksana. Ketiganya mempunyai peran besar terhadap berhasil atau gagalnya suatu marketing property.
Tugas Eksekutif Marketing adalah membina semua leader marketing dan Agen property pada API, sedangkan leader marketing adalah koordinator marketing terhadap satu orang Agen/Marketing Pelaksana atau lebih.
Jasa Eksekutif Marketing diberikan 5% dari setiap pemasaran rumah. Sedangkan leader marketing diberikan jasanya 5% dari pemasaran semua anggota Agen/Marketing Pelaksana yang ia rekrut.
Agen/Marketing Pelaksana mendapat jasa marketing dengan sistem bagi hasil dari Akademi Properti Indonesia. Kelompok Marketing mendapat jasa antara 40-70%, tergantung jarak dan kondisi perumahan yang akan dipasarkan.
Jadi seorang Agen/Marketing pelaksana mendapat surat tugas resmi dari Akademi. Jika ia telah mempunyai 1 anggota marketing atau lebih, maka yang bersangkutan diangkat menjadi leader marketing dengan mendapatkan surat mandat.
