MediaSuaraMabes, Surabaya – Perjuangan M Soleh Pencari Keadilan yang menjadi korban dari pembangunan rumah berlantai 3 tanpa IMB yang berakibat kerusakan berat pada rumah tinggal milik keluarga M Sholeh pada 2016 hingga mengalami kerugian hampir Rp 100 juta namun pihak terdakwa terkesan tidak peduli atas kerugian yang diderita korban.
Setelah proses panjang dari laporan tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Pemkot dilanjutkan dengan hearing di DPRD Surabaya hingga 4 kali namun semua seakan tak peduli terhadap kasus yang dialaminya dan ibarat mimpi buruk bagi M Sholeh sebagai rakyat jelata pencari Keadilan.
“Bagaimana saya tidak bingung, bangunan tiga lantai tanpa IMB, awalnya dipasang Police Line tiba-tiba dibuka dan keluar Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas Cipta Karya, lha bangunan ilegal kok disulap jadi legal ?, ” tanya M Sholeh.
Merasa mendapat dukungan dari berbagai kalangan profesi, aktivis, akademis dan praktisi hukum, M Sholeh tanpa didampingi kuasa hukum ingin membuktikan apakah keadilan dan rasa adil masih ada di Pengadilan di negeri ini.
“Saya berterima kasih atas masukan saran teman-teman yang mendukung dan saya akan buktikan bahwa keadilan dan rasa adil masih ada pada persidangan di Pengadilan Negeri kita, ” katanya.
Harapan M Sholeh terbukti bahwa keadilan itu masih ada, dimana berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 1374/Pid.Sus/2025/PN Sby tanggal 01 Oktober 2025 menyatakan Terdakwa I Sudharmanto SE dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan Terdakwa II Dian Kuswinanti dijatuhi hukuman 3 bulan penjara namun tidak ditahan karena pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan Banding.
“Seharusnya para terdakwa ditahan walaupun ada upaya banding, saya tetap percaya bahwa Allah akan berpihak pada kebenaran dan masih banyak hakim yang berhati mulia, ” tegasnya.
Upaya Banding yang dilakukan kuasa hukum terdakwa terkabul dan mendapat jawaban dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 2005/PID. SUS/2025/PT SBY tanggal 6 November 2025 yang menyatakan Terdakwa I Sudarmanto SE dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara dan ditahan dan Terdakwa II Dian Kuswinanti dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan ditahan.
“Saya merasa yakin di era Pemerintahan Pak Prabowo, hukum di Indonesia akan benar-benar ditegakkan dan berpihak kepada yang benar, ” harapnya.
Muncul tanggapan masyarakat dari berbagai lapisan dan profesi yang melihat kegigihan perjuangan M Soleh yang berjalan hampir 10 tahun tanpa mengenal lelah demi mendapatkan keadilan, mayoritas memberi tanggapan positip dan berharap hukum di Indonesia mengutamakan rasa adil.
“Kami berharap akan terus bermunculan orang-orang seperti Pak Sholeh sebagai Pejuang Keadilan untuk mewujudkan arti Sila ke 2 Pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, ” ungkap MT seorang pendidik Ilmu hukum di salah satu Perguruan Tinggi.
Beberapa oknum pengacara yang ditemui tim MSM hanya memberi acungan jempol dan enggan memberikan komentar dengan isyarat tangan tanda maaf. “No comment, demi menjaga etika profesi, ” bisik salah seorang Pengacara yang enggan menyebutkan identitasnya sambil berlalu. – bersambung ( dungs)
