MediaSuaraMabes, Tarumajaya – Ahli waris Marhalih bin Hj. Tabrani mempertanyakan sikap Sekretaris Desa (Sekdes) Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan penguasaan tanah milik ahli waris oleh pihak ketiga yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Menurut keterangan ahli waris, Marhalih bin Hj tabrani di duga telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada aparatur desa, khususnya Sekdes Segara Jaya, pihak ahli waris mengaku belum memperoleh penjelasan yang transparan mengenai status dan dasar hukum penguasaan tanah tersebut.
“Sebagai ahli waris, kami hanya meminta kejelasan. Namun ketika kami menanyakan kepada pihak desa, tidak ada jawaban yang pasti terkait siapa yang menguasai dan atas dasar apa tanah tersebut digunakan,” ujar salah satu perwakilan ahli waris kepada awak media.
Ahli waris menilai, aparatur pemerintah desa seharusnya memiliki data dan catatan administrasi pertanahan yang dapat dijadikan dasar penjelasan kepada masyarakat. Kurangnya informasi yang disampaikan dinilai menimbulkan tanda tanya dan keresahan di kalangan keluarga ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, Sekdes Segara Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penguasaan tanah tersebut. Pihak ahli waris berharap adanya klarifikasi dan keterbukaan dari pemerintah desa agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ahli Waris Marhalih bin Hj. Tabrani Duga Kejanggalan, Pertanyakan Sikap Sekdes Segara Jaya
Ahli waris Marhalih bin Hj. Tabrani kembali menyampaikan keterangan tambahan terkait dugaan penguasaan tanah oleh pihak ketiga yang hingga kini belum menemui titik terang. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam sikap Sekretaris Desa (Sekdes) Segara Jaya saat dimintai penjelasan mengenai status tanah tersebut.
Menurut ahli waris, ketika mereka mempertanyakan surat sah kepemilikan tanah serta dasar hukum penguasaan oleh pihak lain, pihak Sekdes justru meminta seluruh berkas dan dokumen kepemilikan dari ahli waris, tanpa disertai penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan tindak lanjut dari permintaan tersebut.
“Seharusnya pihak desa yang menjelaskan status tanah dan dasar hukumnya. Namun yang terjadi justru kami diminta menyerahkan semua berkas kepemilikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami, ada apa sebenarnya,” ujar salah satu ahli waris kepada awak media.
Atas sikap tersebut, ahli waris menduga adanya peran atau keterlibatan pihak tertentu di balik permasalahan ini, sehingga proses klarifikasi terkesan berlarut-larut dan tidak transparan. Dugaan tersebut muncul karena hingga saat ini belum ada jawaban tegas mengenai siapa pihak yang menguasai tanah dan atas dasar hukum apa.
Ahli waris menegaskan, mereka hanya menginginkan kejelasan dan kepastian hukum atas hak tanah peninggalan orang tua mereka, serta berharap aparatur desa bersikap profesional, terbuka, dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekdes Segara Jaya belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi atas dugaan dan pernyataan dari pihak ahli waris. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Permasalahan ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat, yang mengharapkan adanya penyelesaian yang adil serta transparansi dari aparatur desa guna menghindari potensi konflik pertanahan di wilayah Segara Jaya.
(Aan Hermawan)
