MediaSuaraMabes. Batam — Aktivitas peleburan aluminium yang diduga tidak mengantongi izin resmi pemerintah ditemukan beroperasi bebas di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Keberadaan pabrik tersebut menyita perhatian publik lantaran disinyalir telah beroperasi cukup lama tanpa penindakan tegas dari aparat terkait.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, usaha peleburan aluminium tersebut tidak menampilkan papan nama perusahaan maupun keterangan legalitas usaha. Padahal, aktivitas industri peleburan aluminium seharusnya memiliki izin resmi, termasuk izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kuat dugaan, perusahaan peleburan aluminium tersebut tidak mengantongi izin lengkap dan tetap beroperasi tanpa memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan serta peran aparat pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) setempat.
Dari hasil pengamatan di lapangan, aktivitas peleburan aluminium di kawasan tersebut berjalan lancar tanpa terlihat adanya teguran atau tindakan dari pihak berwenang. Cerobong asap pabrik tampak jelas mengeluarkan asap yang diduga tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan. Selain itu, di lokasi juga tidak terlihat Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah, padahal limbah hasil peleburan aluminium tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Asap hasil pembakaran aluminium diketahui mengandung zat berbahaya yang berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, hingga risiko kanker, serta dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem di sekitarnya jika terpapar dalam jangka panjang.
Salah seorang warga setempat berinisial MHD mengungkapkan bahwa hasil peleburan aluminium tersebut dicetak menjadi batangan aluminium dan diduga diperjualbelikan hingga ke luar negeri.
“Bahan bakunya berasal dari berbagai jenis limbah aluminium,” ujarnya.
Aktivitas usaha peleburan aluminium yang diduga tanpa izin ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 106), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98, 103, 104, 106, dan 109), serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158).
Dengan terbitnya pemberitaan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah Tanjung Uncang.
(Herman)
