MediaSuaraMabes, Sukawangi – Dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 mencuat di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi. Sejumlah warga mempertanyakan keterbukaan pemerintah desa terkait realisasi penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, hingga akhir tahun 2023 belum terlihat adanya papan informasi publik yang memuat rincian penggunaan Dana Desa, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya serta keresahan di tengah masyarakat.
Salah satu warga Desa Sukakerta yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan Dana Desa. “Kami sebagai warga hanya ingin transparansi. Dana Desa itu untuk kepentingan masyarakat, jadi seharusnya terbuka,” ujarnya.
Dalam proses konfirmasi, awak media meminta penjelasan langsung kepada lurah Disan terkait rincian penggunaan dana desa tahun 2023. Namun, ketika data dibacakan, lurah disan tidak menjelaskan secara rinci dan terkesan menghindari pemaparan teknis. Penjelasan justru diambil alih oleh Sekdes Sukakerta MIDI yang menyampaikan beberapa poin terkait anggaran desa tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan awak media dan masyarakat, mengingat lurah disan sebagai pimpinan pemerintahan desa seharusnya memahami dan mampu menjelaskan secara langsung penggunaan anggaran desa kepada publik.
Sementara itu, Sekdes Sukakerta MIDI menjelaskan bahwa dana anggaran tahun 2023 telah dialokasikan sesuai dengan perencanaan desa. Namun, penjelasan tersebut dinilai masih belum menjawab secara rinci beberapa item anggaran yang dipertanyakan.
Hal tersebut disampaikan Sekdes Sukakerta MIDI saat dikonfirmasi oleh awak media terkait penggunaan dana desa tahun 2023. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari anggaran desa telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan dinyatakan selesai.
“Untuk dana desa tahun 2023 sudah kelar dan sudah dicek oleh Inspektorat,” ujar Sekdes Sukakerta MIDI saat memberikan penjelasan.
Namun demikian, saat konfirmasi berlangsung, Lurah Disan Desa Sukakerta tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait data anggaran yang dibacakan. Penjelasan lebih lanjut justru disampaikan oleh Sekdes,midi sehingga menimbulkan pertanyaan terkait peran lurah sebagai penanggung jawab utama pemerintahan desa.
Meski pihak desa menyebutkan bahwa pemeriksaan dari Inspektorat telah dilakukan, awak media masih menilai perlunya keterbukaan informasi yang lebih detail kepada publik, khususnya terkait rincian penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tambahan dari pihak lurah terkait hal tersebut. Masyarakat berharap pemerintah desa Sukakerta dapat terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak lurah belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait alasan tidak disampaikannya penjelasan secara langsung kepada awak media.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan dan transparansi pemerintah desa Sukakerta dalam pengelolaan dana desa demi menjaga kepercayaan publik.
Warga berharap pemerintah Desa Sukakerta dapat menyampaikan laporan realisasi Dana Desa Tahun 2023 secara terbuka kepada masyarakat, baik melalui musyawarah desa maupun media informasi publik. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, warga menilai tidak adanya papan informasi kegiatan, laporan tertulis yang mudah diakses, maupun penyampaian secara terbuka dalam forum musyawarah desa mengenai penggunaan Dana Desa tahun 2023. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kami sebagai warga tidak mengetahui secara jelas Dana Desa 2023 digunakan untuk apa saja. Tidak ada keterbukaan yang bisa kami lihat,” ujar salah satu warga Desa Sukakerta yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 26 ayat (4), ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, serta kepala desa wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Selain itu, kewajiban transparansi pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Tak hanya itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Sukakerta guna mendapatkan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Ruang hak jawab tetap dibuka demi menjaga pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Warga berharap adanya perhatian dan pengawasan dari pihak kecamatan serta instansi terkait agar pengelolaan Dana Desa ke depan dapat berjalan sesuai aturan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
(Aan Hermawan)
