Jakarta Bicara – MSM Group Nasional KUHP-KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Ini Penjelasan Polri dan Kejagung

KUHP-KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Ini Penjelasan Polri dan Kejagung

MediaSuaraMabes, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai awal tahun 2026. Aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan Agung, memastikan penerapan dilakukan secara langsung dan menyeluruh di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa ketentuan baru tersebut mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026, pukul 00.01 WIB.

“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo, sebagaimana dikutip dari Media Hub Humas Polri, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru dilakukan secara menyeluruh di semua fungsi Polri, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror.

Ia juga menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah menyusun dan menandatangani panduan serta pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Pedoman tersebut mencakup format administrasi dan mekanisme penyidikan tindak pidana yang disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa secara kelembagaan, kejaksaan telah siap melaksanakan ketentuan tersebut.

“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang.

Ia mengungkapkan, Kejagung telah membangun kesepahaman lintas lembaga melalui berbagai Perjanjian Kerja Sama (PKS), baik dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, maupun dengan Mahkamah Agung.

Dari sisi teknis, Kejagung juga melakukan peningkatan kapasitas jaksa melalui bimbingan teknis, forum diskusi kelompok terarah (FGD), serta pelatihan teknis kolaboratif lainnya.

Selain itu, Kejagung telah melakukan penyesuaian terhadap standar operasional prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis, guna menyamakan pola penanganan perkara pidana oleh jaksa di seluruh wilayah Indonesia.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Irmansyah
Jurnalis Pusat

1 Likes

Author: admin