Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Aliansi Advokasi Koperasi TKBM Riau, Deklarasi Lawan Monopoli

Aliansi Advokasi Koperasi TKBM Riau, Deklarasi Lawan Monopoli

MediaSuaraMabes, Dumai – Sejumlah koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada hari Minggu (01/02/2026) mendeklarasikan diri sebagai Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Riau, sebagai wadah juang bersama yang menjamin eksistensi koperasi TKBM dan hak-hak tenaga kerja bongkar muat, serta advokasi kebijakan sektor kepelabuhanan yang banyak dinilai tidak adil dan tidak partisipatif, serta berpotensi melanggar hukum.

Digelar di Kota Dumai, deklarasi ini menegaskan TKBM adalah bagian strategis dari sistem kepelabuhanan nasional. Peran tenaga kerja bongkar muat tidak hanya menjamin kelancaran arus barang dan logistik, tetapi juga menopang stabilitas perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi TKBM sebagai wadah kolektif pekerja harus dilindungi, bukan malah dimarjinalkan atau dilupakan.

Juru Bicara Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau, Syahroni, S.IP menegaskan bahwa pembentukan aliansi ini merupakan respons atas menguatnya kecenderungan kebijakan kepelabuhanan yang mengabaikan prinsip keadilan sosial dan demokrasi ekonomi.

“Kami melihat adanya pola kebijakan parsial yang cenderung menurunkan tingkat partisipatif, sepihak dan secara sistematis melemahkan koperasi TKBM Existing. Ini bukan hanya soal nasib koperasi, tetapi soal hak konstitusional ribuan tenaga kerja bongkar muat yang selama ini menjadi tulang punggung aktivitas pelabuhan,” tegas Syahroni.

Menurutnya, berbagai kebijakan administratif dan pengaturan teknis di pelabuhan telah menciptakan ketimpangan relasi kuasa antara koperasi TKBM, badan usaha pelabuhan, dan otoritas pelabuhan. Kondisi tersebut dinilai menggerus kemandirian koperasi, menghilangkan kepastian kerja, serta membuka ruang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Jika koperasi disingkirkan dan jasa bongkar muat dipusatkan pada satu Koperasi atau badan usaha tertentu, maka itu jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Negara tidak boleh membiarkan pelabuhan menjadi ruang monopoli atas nama efisiensi,” lanjutnya.

Syahroni menambahkan bahwa persoalan koperasi TKBM bukan sekadar isu teknis operasional, melainkan persoalan kebijakan publik, tata kelola pelabuhan, dan penegakan hukum administrasi negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan di sektor kepelabuhanan wajib tunduk pada UUD 1945, Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Perkoperasian, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam manifesto perjuangannya, Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau menyatakan komitmen untuk mempertahankan koperasi-koperasi TKBM existing sebagai pelaku utama jasa bongkar muat yang sah dan berkeadilan, menolak liberalisasi dan komersialisasi tenaga kerja bongkar muat, serta melawan segala bentuk marginalisasi koperasi melalui regulasi maupun kebijakan administratif.

“Kami tidak anti perubahan regulasi atau kebijakan administrasi, tetapi perubahan itu harus berbasis hukum, partisipatif, dan tidak mengorbankan pekerja. Jika kebijakan justru mencabut kepastian kerja dan mematikan koperasi-koperasi existing, maka kami siap melakukan advokasi administratif, hukum, hingga konstitusional di jalanan,” ujar Syahroni.

Sebagai konsekuensi deklarasi, Aliansi menyampaikan tuntutan diantaranya pencabutan kebijakan kepelabuhanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, penghentian praktik monopoli dan diskriminasi jasa bongkar muat, wajib melibatkan koperasi TKBM dalam penyusunan kebijakan, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun pelaku usaha.

Aliansi Advokasi Koperasi TKBM Riau menegaskan kesiapan untuk membangun solidaritas nasional antar koperasi TKBM dan menjadikan hukum, konstitusi, serta keadilan sosial sebagai panglima perjuangan. (rilis/IG)

1 Likes

Author: admin