MediaSuaraMabes, Barito Utara — Sidang lapangan (descente) gugatan warga Desa Karendan terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali digelar pada Kamis, 5 Februari 2026. Agenda ini merupakan bagian dari perkara perdata Nomor: 29/Pdt.G/2025, yang diajukan Prianto terkait klaim lahan kelola seluas sekitar 1.800 hektare.
Dalam sidang lapangan tersebut, pihak Tergugat I PT NPR hadir. Tergugat III Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari, juga hadir. Namun Tergugat II Ricy, Kepala Desa Karendan, tidak hadir. Disebutkan, ketidakhadiran Kades Karendan diduga karena tidak dapat melintas di Pos Lampanang.
Sementara itu, Tergugat IV Menteri Kehutanan dan pihak kementerian terkait yang turut digugat disebut tidak hadir dan dinyatakan “tidak lagi menggunakan haknya sejak awal” oleh pihak di persidangan.
Sidang lapangan bertujuan memastikan status lahan yang disengketakan, apakah masuk kawasan hutan atau merupakan ladang berpindah milik masyarakat. Jika terbukti sebagai ladang berpindah, penggugat menilai PT NPR wajib memberikan ganti rugi tanam tumbuh serta menghormati hak kelola warga.
Warga Desa Karendan dan Muara Pari juga menyoroti dugaan praktik pembayaran tali asih yang dinilai tidak transparan. Mereka menyebut pembayaran untuk lahan tertentu diduga tidak disalurkan kepada pengelola sah.
Sidang lapangan dipimpin Sugianur, S.H. selaku Hakim Ketua. Untuk mempercepat proses pengambilan titik koordinat oleh Tim BPN Kabupaten Barito Utara, majelis membagi pelaksanaan menjadi dua kelompok:
-
Kelompok 1 dipimpin Hakim Ketua Sugianur, S.H.
-
Kelompok 2 dipimpin hakim anggota M. Riduansyah, S.H. dan Khoirun Naja, S.H.
“Proses ini dilakukan untuk menyingkat waktu dan memastikan keakuratan data pertanahan,” ujar Hakim Ketua Sugianur, S.H. di lokasi.
Sidang lapangan bersifat terbuka untuk umum dan dihadiri kuasa hukum, saksi-saksi para pihak, serta dipantau puluhan awak media.
Saksi Supriono dan Trisno, warga Desa Muara Pari, menerangkan bahwa kebun karet mereka bersambungan dengan lahan milik Prianto. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya klaim lahan kelola kelompok tani yang disebut mengatasnamakan pihak tertentu, karena wilayah tersebut mereka sebut masuk Desa Karendan.
Trisno menambahkan, meski ia warga Desa Muara Pari, karena lokasi lahan berada di wilayah Desa Karendan, maka surat keterangan lahan kelolanya diterbitkan oleh Pemerintah Desa Karendan. Ia juga menyatakan ladangnya digarap oleh perusahaan tanpa persetujuan. “Ladang milik kami juga musnah digarap oleh PT NPR tanpa seizin kami,” tuturnya.
Sekitar pukul 12.22 WIB, pengambilan titik koordinat dari dua kelompok dinyatakan selesai. Usai jeda istirahat, Hakim Ketua kembali menanyakan kesiapan saksi dari masing-masing pihak.
Prianto, didampingi kuasa hukumnya Ardian Pratomo, S.H., menyampaikan akan menghadirkan 8 saksi dalam 3 kali agenda persidangan pemeriksaan saksi. “8 orang saksi dalam 3 kali persidangan, Pak,” ujar Prianto.
Dari pihak PT NPR, kuasa hukum Agus Tinus, S.H. menyatakan berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat terdapat sebagian titik yang berada di luar konsesi, namun pihaknya menyepakati titik persoalan berada pada lahan yang telah digarap PT NPR. “Ya sepakat, Pak,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum Tergugat III, Yurdan Novendri Manik, S.H., menyampaikan bahwa menurut pihaknya seluruh titik koordinat yang diambil berada dalam wilayah Desa Muara Pari. Pernyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Mukti Ali.
Baik pihak PT NPR maupun Tergugat III menyatakan akan mengajukan saksi dalam 3 kali persidangan, sejalan dengan agenda dari penggugat.
Di akhir sidang lapangan, Hakim Ketua menyimpulkan tidak ada sanggahan tambahan dari para pihak. Persidangan pemeriksaan saksi dijadwalkan berlanjut pada 23 Februari 2026. Majelis mengingatkan seluruh pihak untuk konsisten hadir demi kelancaran proses persidangan.
(RON)
