MediaSuaraMabes, Surabaya – Jaringan sindikat perdagangan BBM jenis solar yang beroperasi di wilayah Jawa Timur kini berlangsung terang-terangan dan seolah tidak ada siapapun yang berani menghalangi kegiatan haram yang telah merugikan negara hingga ratusan miliaran rupiah pada setiap bulannya.
Dari hasil pemantauan para awak media di beberapa lokasi, ditemukan Armada truk tangki BBM berlabel PT LDE, yang diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial HA, yang leluasa hilir mudik dengan bebas di jalur Bojonegoro–Gresik, mengangkut minyak bumi mentah dan solar subsidi yang kemudian dioplos dan dijual kepada para langganan dengan harga dibawah harga Pertamina.
Penelusuran lapangan ditemukan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan hasil tambang minyak yang dikuasai secara ilegal dan menghasilkan minyak bumi mentah yang banyak beroperasi di daerah Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya minyak mentah dari hasil tambang liar tersebut diangkut menggunakan truk tangki PT LDE, kemudian ditimbun di gudang Segoro Madu, Kabupaten Gresik, lalu disalurkan ke tempat penyulingan dan diolah sehingga dapat menghasilkan berbagai jenis BBM yang diinginkan.
Dari hasil investigasi, seorang sopir truk tangki berlabel PT LDE yang berhasil ditemui dan dikonfirmasi di wilayah Kapas, Bojonegoro, mengatakan bahwa truk tangki yang dibawanya setiap hari mampu mengangkut minyak mentah minimal 4 kali angkut.
“Biasanya hampir setiap hari kita angkut minyak mentah antara tiga sampai empat truk ambil dari Kedewan. Semua dibawa ke gudang Pak Haji di Segoro Madu, ” ungkapnya.
Gudang PT. LDE di Segoro Madu, Gresik diduga merupakan Stockpiling Centre atau pusat penimbunan BBM ilegal yang dikuasai oleh jaringan sindikat BBM Jawa Timur yang sudah berlangsung lama dan mampu memenuhi permintaan BBM untuk kapal dan industri hingga ke wilayah Indonesia Timur dengan leluasa.
Seorang karyawan Perusahaaan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Perak yang enggan disebutkan identitasnya secara terperinci mengungkapkan bahwa permainan BBM ilegal di pelabuhan bukan cerita baru. Jika dulu oplosan BBM menggunakan solar dengan minyak tanah dan kini saat minyak tanah menghilang maka para mafia memanfaatkan hasil tambang-tambang liar dan ada juga bermain dengan solar subsidi.
“Bicara masalah BBM, khususnya di Pelabuhan, ya pasti cari harga yang murah dan aman, tidak usah saya ungkapkan, saya yakin sampean sudah tahu bagaimana para mafia BBM bermain, ” ujarnya sembari pergi.
Dugaan kuat PT LDE selama ini juga merupakan penadah solar subsidi dari hasil penyimpangan dimana harga solar subsidi diperoleh dari berbagai daerah dengan harga Rp9.400–Rp9.700 per liter, kemudian dijual kembali sebagai solar non-subsidi dengan harga Rp11.000 hingga Rp13.000 per liter, selisi harga yang menggiurkan.
Sejumlah orang yang berada di sekitar gudang PT LDE, saat akan ditanya keberadaan HA pemilik gudang, semua bungkam dan menghindar dan enggan bicara.
Yang layak untuk disorot adalah sesosok HA pemilik gudang penimbunan BBM ilegal yang dapat berbuat bebas walau diduga telah melakukan tindak pidana melanggar UU Migas nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar namun mengapa pihak Polda Jatim terkesan tutup mata ? (dungs/tim)
