MediaSuaraMabes, Muara Teweh – Pengadilan Muara Teweh 12 Maret 2026 kembali gelar sidang lanjutan penambahan saksi dan barang bukti atas gugatan Prianto Bin Samsuri akibat PT. Nusa Persada Resources garap ladang warga tanpa ijin bahkan taliasih malah diberikan kepada oknum Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari
Pada Agenda Sidang
– Prianto Bin Samsuri tidak mengajukan saksi (merasa keterangan sudah cukup)
– PT NPR Tergugat 1 mengajukan 1. Saksi Rustam Efendi Mantan HRD
– Mukti Ali Kepala Desa Muara Pari Tergugat 3. Mengajukan 1 Saksi Muhamad Jamaludin sekretaris kelompok tani desa muara pari
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, MH, didampingi oleh M. Riduansyah, SH, dan Khoirun Naja, SH. Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari, juga hadir sebagai tergugat 3, diwakili oleh kuasa hukumnya, Damanik, SH, dan Novri Manik, SH
Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan Prianto Bin Samsuri terhadap PT NPR akibat mengarap ladang berpindah milik warga tanpa izin. Penggugat menuntut hak kelola atas lahan tersebut dan menuduh PT NPR melakukan pelanggaran hak masyarakat adat.
Dengan menjawab pertanyaan Kuasa Hukum PT. NPR, Rustam Effendy menerangkan bahwa dia mulai bekerja di PT NPR sejak tanggal 1 Agustus 2023 dan berahir kontraknya pada bulan Agustus 2025
Dipertanyakan lagi , Kapan ijin IPPKH Terbit..? Seingat saya ada 2 x yaitu pada tahun 2020 dan 2023
Namun saat ditanyakan, Apakah mengetahui letak lahan yang digugat Prianto, saksi me jawab tidak tau pak kerna saya sudah berhenti bekerja. Tutur Rustam sehingga beberapa pertanyaan terus dilemparkan dan dijawab Rustam Effendy
– Saya kenal dengan Ricy adalah kepala desa karendan
– Lokasi yg digarap Tambang batubara PT. NPR posisinya Sama dngn PT. WIKI lokasi HPH PT. Wahana Intiga Kahuripan Intiga (WIKI)
– Ya saya tau Pak Prianto pernah menyampaikan surat penguasaan lahanya kepada kami pak
– Ya pernah 1 x pak Prianto memberikan surat agar PT. NPR Menghentikan operasional.di lahan kelolanya
– ya, saya mengetahui sebelum ada PT. NPR dulunya awal kami masuk disekitar itu sudah ada 3 Rumah milik pak Prianto
– Ada 2x PT. NPR memberikan Taliasih ke Prianto melalui Ricy Kepala Desa Karendan dilahan 140 dan 190
– Yang memberikan Taliasih kepada Pak Prianto, setau saya adalah Pak Ricy
– Saya tidak tau supaya yang memberikan Uang Taliasi kepada Pak Ricy kerna uangnya lansung di transfer dari menejemen pusat
Dilanjutkan pertanyaan oleh Manik SH apakah prianto pernah meminta taliasih kepada PT NPR, Ya mereka sering meminta agar taliasih diberikan. Kepada pemilik lahan bahkan meminta sekmen2 pekerjaan
Saksi Rustam Efendi menjawab pertanyaan Novendri SH bahwa ia tahu sistem pembayaran taliasih 140 langsung diberikan kepada warga pemilik lahan tanpa melibatkan kepala desa, sedangkan yang 190 diberikan kepada kepala desa Ricy dan Mukti Ali, pada lahan 190.
Saat ditanya oleh Ardian Pratomo SH, saksi tidak tahu apa pekerjaan warga sehingga ada pondok di lahan tersebut dan tidak tahu nama-nama pohon di lahan tersebut.
Saat ditanya oleh M Riduansyah SH, saksi tidak tahu batas desa antara Muara Pari dan Karendan. Namun, ia tahu bahwa Sungai Putih berada di wilayah desa Karendan.
Saksi Rustam Effendy menjawab pertanyaan Sugianur:
– Sebelumnya ada rumah di lahan, yaitu rumah Pak Prianto dan Rumah Jhon Knedy.
– PT NPR tidak ada bukti dari Ricy terkait dibayarkan kepada siapa saja uang taliasih yang dibayar PT. NPR Melalui Rekening Ricy karena perusahaan percaya penuh dengan kepala desa.
– Tidak tahu apakah ada daftar nama-nama yang menerima pembayaran taliasih dari PT NPR.
– Tidak tahu apakah Prianto mengalami kerugian, namun Prianto pernah menyampaikan bahwa uang sudah dibagikan ke anggota.
– Prianto tidak menerima uang dari Sekmen 140.Terang Rustam
Saksi Muhamad Jamaludin:
– Menerima uang dari PT NPR lebih dari 2,1 Milyar melalui Pak Kades.
– Tidak ada nama Prianto pada kelompok tani Yik dan Any Sukma.
– Tidak tahu batas antara desa Karendan dan desa Muara Pari, tapi tahu batas alam dan batas wilayah desa Muara Pari.
– Menerima 15 Jt, namun anggota lain menerima jumlah berbeda-beda, tergantung kebijakan kepala desa yang 4 Juta ada juga yang 3 Juta saja. Ujar Jamal
“Ya ada yang hanya menerima 3 juta saja pak. Kata Jamal.
Menanggapi keterangan saksi saat diwawancarai dari puluhan awak media, Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, SH mengatakan sebelumnya pihak tergugat merencanakan menghadirkan sekitar lima saksi, namun dalam persidangan hanya dua saksi yang hadir memberikan keterangan.
“Kesempatan menghadirkan saksi sudah diberikan oleh majelis hakim hingga hari ini. Dari rencana lima saksi yang akan dihadirkan oleh para tergugat, ternyata hanya dua yang hadir,” ujarnya.
Menurut Ardian, salah satu saksi yang dihadirkan merupakan mantan HRD atau External Relations dari PT NPR yang telah berhenti bekerja sejak tahun 2025.
Ia menilai dari keterangan saksi tersebut terdapat pengakuan mengenai keberadaan lahan milik penggugat yang berada di dalam kawasan izin usaha pertambangan perusahaan.
“Dari keterangan saksi tadi sudah sangat jelas bahwa ada kesesuaian lahan di kawasan tersebut. Artinya lahan milik Prianto berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT NPR,” jelasnya.
Selain itu, saksi juga disebut mengakui bahwa di kawasan tersebut telah terdapat rumah dan pondok milik masyarakat sebelum aktivitas perusahaan berjalan.
Sementara itu, Ketua GPD Alur Barito Utara, Hison yang juga salah satu pengelola lahan di kawasan tersebut menyampaikan bahwa keberadaan lahan masyarakat telah ada jauh sebelum perusahaan melakukan aktivitas eksplorasi.
Ia mengatakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh perusahaan mengetahui secara langsung kondisi awal kawasan tersebut.
“Sejak awal sebelum ada perusahaan sudah ada pondok-pondok masyarakat dan ladang di wilayah itu. Bahkan saat perusahaan akan melakukan pengeboran, mereka sempat meminta izin kepada pemilik lahan,” ungkapnya.
Hison juga berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Di sisi lain, Kademangan Adat Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Barito Utara, Robinson menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan lahan yang melibatkan masyarakat dengan pihak perusahaan.
Menurutnya, masyarakat yang telah lama mengelola lahan di kawasan tersebut seharusnya tetap mendapatkan perlindungan hak.
“Kami dari pihak kedemangan sangat prihatin apabila hak-hak masyarakat yang sudah lama berada di kawasan tersebut diabaikan,” ujarnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 31 Maret 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak, sebelum majelis hakim menentukan jadwal pembacaan putusan. (Ron)
