MediaSuaraMabes, Agam Sumbar – Kasus sengketa tanah pusako kembali mencuat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kali ini melibatkan kaum Dt. Rumah Sati Sikumbang dari Nagari Canduang Koto, Kecamatan Canduang. Selain itu, kebijakan berupa edaran No. 09/KAN-CKL/VIII/2024 tentang penghentian jual beli dan pensertifikatan tanah pusako juga menjadi sorotan setelah dinilai tidak sesuai dengan hukum adat istiadat Nagari Candung Koto Laweh, bahkan terindikasi melawan Hukum Adat serta menentang Hukum negara.
Keluarga Kirim Somasi Teguran Hukum:
Klien kaum Dt. Rumah Sati Sikumbang, yang diwakili oleh Ir. Rusdi Sikumbang Panduko Alam Sati melalui Kantor Advokat Daniel Saragi, S.H & Rekan, telah mengirim surat somasi pada tanggal 07 Maret 2026 kepada pihak yang diduga menguasai dan mengklaim hak atas tanah pusako milik mereka.
Tanah pusako yang menjadi perdebatan terletak di Labuah Tangah, Pakan Kamih, dengan luas sekitar 50 meter panjang dan 15,60 meter lebar. Menurut riwayat adat yang turun-temurun, tanah ini merupakan hak milik kaum tersebut, dibuktikan dengan riwayat penguasaan fisik, keterangan ninik mamak/kaum, surat keterangan , serta saksi-saksi adat – meskipun belum memiliki sertifikat resmi, statusnya tetap diakui dan dilindungi hukum, namun Walinagari, Muhamad Januar, KAN, Tamrin Dt. Pangeran bersama Bamus, Drs. Yohanes Pangeran Batuah, terkesan membuat persekongkolan melawan hukum adat serta terindikasi menimbulkan konflik dalam masyarakat.
“Dilaporkan pihak yang tidak disebutkan nama telah tanpa persetujuan kaum dan tanpa dasar hak yang sah, menguasai tanah pusako, mendirikan bangunan, menanam tanaman, hingga mengklaim seolah-olah memiliki hak atas tanah tersebut,” ujar salah satu pihak kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat somasi, pihak kaum menuntut agar pihak terkait segera menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah pusako, menyerahkan kembali tanah tersebut, dan tidak melakukan tindakan provokatif atau mengalihkan tanah kepada pihak lain dalam waktu 7 hari kalender sejak surat diterima. “Apabila tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum melalui laporan ke polisi terkait dugaan tindak pidana dan langkah hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas bagian penegasan dalam surat.
Edaran No. 09/KAN-CKL/VIII/2024 Dinilai Tidak Sesuai Aturan Adat :
Sementara itu, edaran yang mengatur penghentian jual beli serta proses pensertifikatan tanah pusako menjelang periode tertentu juga mendapat kritikan. Pihak yang mengemukakan kritik menyatakan bahwa seharusnya Datuk Pangeran sebagai pihak terkait urusan adat memiliki pemahaman yang baik mengenai hukum adat. Namun, edaran tersebut dinilai tidak selaras dengan aturan yang telah mapan dalam sistem adat lokal.
Tanah pusako memiliki makna dan kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat adat Minangkabau, sehingga setiap kebijakan yang menyangkutnya diharapkan dapat mengacu pada aturan yang telah ditetapkan bersama secara turun-temurun. Kasus sengketa dan kontroversi edaran ini menjadi contoh penting bagaimana warisan budaya dan hukum adat Minangkabau terus diperjuangkan untuk dihormati dan dilindungi haknya.
(FK/MY/Lbs)
