MediaSuaraMabes, Aceh Barat — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan kelanjutan pembangunan Jembatan Woyla di Kabupaten Aceh Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan data pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum, proyek pembangunan jembatan pada ruas jalan nasional tersebut dimenangkan oleh PT Marinda Utamakarya Subur yang berasal dari Kalimantan Timur dengan nilai penawaran sebesar Rp119.861.678.400 dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp149.827.098.000.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyampaikan bahwa terdapat selisih nilai yang cukup signifikan antara nilai penawaran dengan HPS, yakni sekitar Rp30 miliar. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai perencanaan.
“Jika dibandingkan nilai penawaran dengan HPS, terdapat selisih yang cukup besar. Hal ini tentu perlu mendapat perhatian serius dari PPK dan BPJN Aceh agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak dan standar yang telah ditetapkan,” ujar Nasruddin dalam keterangannya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, hingga saat ini aktivitas pekerjaan fisik pembangunan jembatan tersebut dinilai masih sangat minim. Sejak kontrak ditandatangani pada Januari 2026, progres pekerjaan diperkirakan masih berada di bawah 1 persen dan baru sebatas pembersihan lahan serta pemasangan pagar seng di sekitar lokasi jembatan lama.
“Jika dihitung sejak kontrak berjalan hampir tiga bulan, progres pekerjaan di lapangan diperkirakan masih sekitar 0,25 persen,” katanya.
Menurutnya, sesuai ketentuan kontrak, PPK memiliki kewenangan untuk memberikan surat peringatan kepada penyedia jasa apabila progres pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Langkah tersebut penting untuk mengetahui kendala yang dihadapi serta memastikan proyek dapat berjalan tepat waktu.
Nasruddin juga membandingkan proyek tersebut dengan pembangunan Jembatan Kuta Blang di Kabupaten Bireuen yang memiliki spesifikasi teknis hampir serupa, namun progres pekerjaannya disebut telah mencapai sekitar 30 persen.
Ia menilai keseriusan dari pihak PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan sejak dini, guna menghindari potensi keterlambatan proyek seperti yang pernah terjadi pada pembangunan jembatan di Aceh Tamiang yang membutuhkan waktu hingga hampir tiga tahun untuk diselesaikan.
Selain itu, TTI juga menyoroti tidak terlihatnya papan informasi proyek yang mudah diakses masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan. Papan informasi proyek dinilai penting karena memuat informasi mengenai pelaksana proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, jadwal pelaksanaan, serta pihak konsultan perencana dan pengawas.
“Pengawasan dari masyarakat juga penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini bukan untuk mendiskreditkan pemenang tender, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar proyek berjalan sesuai kontrak yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Woyla direncanakan berlangsung dalam rentang waktu kontrak Desember 2025 hingga Desember 2027.
TTI berharap seluruh pihak terkait dapat memastikan proyek strategis tersebut berjalan sesuai perencanaan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan konektivitas transportasi di wilayah Aceh Barat.
(Redaksi : Hanafiah)
