MediaSuaraMabes | Banda Aceh — Pembangunan pagar di kawasan Terminal Keudah, Kota Banda Aceh, mendapat sorotan dari masyarakat dan pegiat kontrol sosial. Proyek yang disebut memiliki nilai anggaran hingga hampir miliaran rupiah tersebut dinilai perlu mendapat perhatian lebih, khususnya terkait kualitas pekerjaan dan manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Kaperwil Media Suara Mabes (MSM) Wilayah Aceh, Hanafiah, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut guna memastikan pelaksanaannya sesuai spesifikasi teknis, kontrak, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hanafiah mengaku telah menyampaikan informasi mengenai kondisi pekerjaan kepada pihak pengawas dan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Namun, menurut keterangannya, hingga saat ini belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Kami mempertanyakan kualitas pekerjaan di lapangan. Kalau memang ada kekurangan, seharusnya segera dilakukan pemeriksaan dan evaluasi. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat tidak memberikan hasil pembangunan yang optimal,” ujar Hanafiah.
Ia juga mempertanyakan sejumlah pembangunan dan renovasi fasilitas publik di Kota Banda Aceh yang menurutnya perlu dievaluasi dari sisi kebermanfaatan dan kesinambungan program, terutama ketika terjadi pergantian kepemimpinan daerah.
Menurut Hanafiah, pembangunan fasilitas publik semestinya direncanakan secara matang sehingga hasilnya dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran akibat pekerjaan yang kembali dibongkar atau tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta keterbukaan. Kalau pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi dan ketentuan, tentu hasil pemeriksaan dapat menjelaskannya kepada publik,” katanya.
Hanafiah mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh, Inspektorat, serta instansi teknis terkait untuk melakukan pengecekan lapangan. Apabila diperlukan, pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap dokumen perencanaan, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi material, hingga kesesuaian antara pekerjaan yang terpasang dengan dokumen kontrak.
Ia menegaskan, sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Yang kami harapkan adalah transparansi dan akuntabilitas. Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan sesuai, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hanafiah.
Hingga berita ini diturunkan, MediaSuaraMabes belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh maupun Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh terkait nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, spesifikasi teknis, serta hasil pengawasan proyek tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.
