Jakarta Bicara – MSM Group Daerah M Sholeh Pencàri Keadilan Pertanyakan Mengapa Saksi “Abal-abal” Dan Bukti Ilegal Bisa Diterima Di Pengadilan

M Sholeh Pencàri Keadilan Pertanyakan Mengapa Saksi “Abal-abal” Dan Bukti Ilegal Bisa Diterima Di Pengadilan

MediaSuaraMabes, Surabaya – Dengan Tekad bulat dan penuh keyakinan setelah mendapat dukungan dari berbagai Elemen Masyarakat dan Media PECINTA KEADILAN, M Sholeh secara terbuka mempertanyakan banyaknya ketimpangan pada kasus yang dialaminya saat proses persidangan.

Sebagai insan Pencari Keadilan, M Sholeh mengungkapkan sejak proses laporannya ke Polres Pelabuhan dilanjut ke Kejaksaan Tanjung Perak, terkesan ada intervensi dari pihak tertentu sehingga pasal yang memberatkan terdakwa saat itu yaitu pasal 200 KUHP sengaja dihilangkan oleh Penyidik.

“Awal laporan di Polres ada dua pasal KUHP yang kita laporkan atas perbuatan Sudarmanto sebagai terlapor saat itu yaitu pasal 46 dan pasal 200 KUHP namun oleh penyidik pasal 200 KUHP dihilangkan,” ungkapnya.

Dalam perjalanan panjang proses hukum akhirnya masuk ke PN Surabaya dan pada persidangan ditetapkan 2 orang terdakwa yaitu Sudarmanto sebagai terdakwa 1 dan Dian Kuswinanti isteri siri Sudarmanto sebagai tersangka 2 serta 2 orang saksi yakni Mariono alias Bagong (adik kandung terdakwa 1) dan Sugeng (Kabid Bangunan) dari Dinas Cipta Karya/DPRKKP Surabaya.

“Saya heran, kok bisa dihadirkan saksi yang merupakan adik kandung Sudarmanto yang dalam hal ini sebagai terdakwa ?, ” tanyanya

Selain menghadirkan saksi “abal-abal”, dihadirkan juga saksi dari Dinas Cipta Karya yang sejak awal mengetahui bawa bangunan gedung yang dibangun Sudarmanto ilegal karena dibangun tanpa memiliki IMB sehingga dipastikan saksi dari Dinas Cipta Karya ini diduga tidak mengetahui pasti apakah bangunan tersebut sudah sesuai persyaratan dan kelayakan dalam pembangunannya.

“Jika para saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah pihak-pihak yang dapat dikatakan meragukan berarti semua keterangan mereka palsu, ” tegasnya.

Yang menarik, pada awalnya jaksa penuntut umum (JPU) ngotot agar dalam kasus ini pasal 200 KUHP harus diterapkan kepada terdakwa namun proses dalam persidangan pasal tersebut dihilangkan dan JPU bungkam dan tutup mata.

“Sungguh diluar dugaan, awainya pasal 200 KUHP sesuai permintaan JPU harus dicantumkan namun pada sidang selanjutnya pasal tersebut raib entah kemana, ” ujarnya kecewa.

Sebagaimana ketentuan pasa 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saudara sedarah termasuk saudara kandung masuk dalam kategori orang yang tidak dapat keterangannya sebagai saksi.

“Aneh rasanya, kok bisa hakim menerima saksi yang merupakan adik kandung terdakwa dan seolah semua sudah terkondisikan, ” tambahnya lagi

Pada sidang tuntutan Sudarmanto dituntut hukuman 12 bulan penjara dan Dian Kuswinanti di tuntut 6 bulan penjara namun pada putusan Sudarmanto divonis 6 bulan penjara, Dian Kuswinanti divonis 3 bulan penjara dan kini masih menunggu proses banding.

“Hampir sepuluh tahun saya mencari keadilan, semua sudah terkuras habis, apakah keadilan yang hakiki itu masih ada ?, ” tandasnya pesimis

Jika para Jaksa dan Hakim yang terlibat dalam persidangan tidak lagi memiliki hati nurani, mengabaikan masyarakat pencari keadilan dengan mengesampingkan sumpah jabatan maka mustahil Keadilan dapat ditegakkan yang selanjutnya akan menjadi mimpi buruk bagi insan Pencari Keadilan di negeri ini.

Adanya rumor miring yang berkembang di masyarakat selama ini yang menyebutkan “walau ada Ratusan kantor Pengadilan telah dibangun, namun untuk mencari dan mendapatkan sebuah keadilan ibarat mencari jarum yang jatuh di padang pasir”, sungguh memprihatinkan. Bersambung – (dungs)

0 Likes

Author: admin