MediaSuaraMabes, Surabaya – Merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah dan mendapat tekanan tagihan dari pihak perusahaan pelayaran, sebagai pihak yang dirugikan PT Berdaya Prima Mandiri (BPM) akan segera mengambil langkah hukum.
Langkah Hukum segera diambil setelah berdiskusi dengan para praktisi hukum dan awak media dimana telah dilakukan somasi sebanyak 2 kali dan dilanjutkan dengan surat “Kesanggupan Bayar” yang bermaterai namun ketiga surat berkekuatan hukum tersebut diabaikan.
Adapun para pihak yang akan dilaporkan Budhi Setyoko (BS) atau yang akrab disapa Yoko sebagai pimpinan PT Andong Surya Perkasa (ASP) sebagai pihak yang memberi oder pengiriman pupuk sebanyak 12 kontainer tujuan Berau – Kaltim.
Selanjutnya yang juga dilaporkan atas nama Heri Pramono (HP) perwakilan atau yang dipercaya oleh CV Putro Joyo Group (PJG) sebagai pihak yang memberi order ke BS.
Namun setelah pupuk tiba di Berau pada 6 Januari 2025, selain biaya pengiriman sebesar Rp 188 juta lebih belum terselesaikan dan hingga kini keberadaan pupuk sebanyak 12 kontainer tersebut tidak diambil BS sebagai pihak pemilik barang selama 4 bulan sehingga biaya penimbunan atau biaya dumorit terus membengkak.
“Sebagai pihak yang dirugikan, kita telah memberikan waktu tapi semua diabaikan, saatnya langkah hukum dan publikasi yang kita ambil agar tidak ada lagi yang jadi korban penipuan mereka, ” jelas Rizky, Kepala Operasional PT BPM.
Lebih jauh kata Rizky, memiliki bukti kuat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, dari rekaman hingga screenshot pembicaraan via WA yang berisikan berbagai janji penyelesaian pembayaran sebelum lebaran dan berbagai janji palsu lainnya.
“Setelah berdiskusi dengan teman-teman praktisi hukum dan media, bukti yang kami miliki sudah lebih dari cukup untuk membawanya ke jalur hukum, ” tambah Rizky.
Dasanto atau yang akrab disapa Antok sebagai pihak yang diberi mandat untuk menahkodai sekaligus mengawal PT BPM akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementan untuk mencari solusi dalam kasus ini.
“Saya secara pribadi sudah beri waktu dan bersabar namun semua dianggap sampah dan biarlah hukum yang bicara dan kita media mengawal proses hukumnya, ” tegasnya.
Yang membuat Antok geram, setelah tim Media Suara Mabes melakukan investigasi ke kantor PT Andong Surya Perkasa di Jalan Girilaya Surabaya, dengan hasil nihil dan tidak ditemukan kantor tersebut sebagaimana alamat tertera dalam surat awal kerjasama.
“Saya turunkan tim saya, yang diketuai Pak Imam Gojali yang kebetulan berdomisili di daerah Girilaya dan merupakan sesepuh daerah tersebut, walau sudah berulangkali mencari dan bertanya, namun tidak ada yang kenal dengan BS ” ungkapnya.
Hasil rapat pengurus PT BPM dengan Marzuki SH M Hum sebagai Kuasa Hukum sepakat untuk mengambil langkah hukum dengan sejumlah bukti kuat yang telah dikumpulkan dan rekaman pembicaraan yang semua hanya janji-janji palsu telah tersimpan dalam berkas sebagai bahan pendukung LP.
“Insyaa Allah dengan bukti yang kita miliki, bisa segera melaporkan saudara BS dan HP, tapi langkah awal kita lakukan mediasi dan jika tanpa solusi, ya laporan Polisi, ” tandas Marzuki optimis.
Hasil penelusuran tim MSM di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak diperoleh keterangan dari sejumlah nara sumber yang menyebutkan penipuan pengiriman barang yang dilakukan BS disinyalir telah menelan banyak korbàn dengan trik atau modus operandi yang sama dilakukan terhadap PT BPM. (Das/dungs)
