JakartaBicara, Jepara – Berdasarkan pengakuan dan bukti bukti yang dimiliki saudara Yasrin, warga Surodadi RT 02 RW 01 dan saudara Zainul Ikhsan yang merupakan Kelapa Desa / Petinggi Surodadi, RT 01 RW 01 kecamatan Kedung kabupaten Jepara.
Kedua orang tersebut merasa haknya belum dikembalikan dan saudara Adv. RD juga dianggap mengingkari “Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum” yang pernah diberikan.
Dalam perjanjian tersebut telah ditanda tangani oleh pihak YLBH-IM atas nama Adv. RD dan Zainul Ikhsan.
Kemudian yang kedua saudara Yasrin juga merupakan warga Surodadi, merasakan hal serupa, pihaknya telah merasa dikecewakan oleh Saudara Adv. RD dan dianggap tidak menjalankan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus yang pernah disepakati berdua pada tanggal : 4 Agustus 2021, Antara pemberi kuasa Yasrin dengan penerima kuasa YLBH-IM.
Sedangkan “RD” sudah menerima apa yang dianggap sebagai haknya dan hal itu bisa dibuktikan dengan bukti transfer dua kali senilai 10 juta, pada tanggal : 23 Agustus dan yang kedua tanggal 27 Agustus 2021.
Karena saudara Adv.RD dianggap tidak menjalankan amanat sebagaimana yang dimaksud dan tidak ada komunikasi dengan baik, akhirnya saudara Zen dan Yasrin mengambil langkah yang dianggap terbaik. Mereka juga terus mencoba untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan hingga berkali-kali, namun tidak ada balasan.
Padahal mereka berdua hanya mengharapkan serta memintak apa yang menjadi haknya agar segera dikembalikan, yaitu berupa chex. Tapi sampai detik ini belum juga diberi dan chex senilai 298 juta itu masih dibawah Adv.RD.
Bebernya mereka kepada awak media. Senin, (6/6/2022).
Setelah kejadian itu, akhirnya pihak dari Zainul Ikhsan dan Yasrin bersama sama mencabut surat kuasa yang pernah diberikan kepada RD, dan ditanda tangani oleh mereka berdua pada tanggal : 1 Desember 2021. Dengan membatalkan dan sekaligus mencabut semua kuasa yang pernah diberikan kepada Adv.RD.
Sampai berita ini diturunkan dan awak media juga berkali kali mencoba menghubungi saudara Adv.RD, namun tidak ada jawaban dan cenderung normatif. Kamis, (9/6/2022).
(Yusron)