Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Penerbitan SHGU PT. Mitra Karya Sentosa, Di Duga Mal Administrasi

Penerbitan SHGU PT. Mitra Karya Sentosa, Di Duga Mal Administrasi

JakartaBicara, Pontianak Kalbar – Perkebunan Kelapa sawit saat ini salah satu sumber devisa negara, dengan kontribusi yang sangat besar terhadap APBN.

Peningkatan pendapatan negara tidak otomatis sejalan dengan peningkatan ekonomi masyarakat yang dimana operasi perusahaan berada.

Antiklimaks atas ekspektasi akan manfaat kehadiran investor terjadi karena berbagai faktor. Salah satu faktor yaitu; pertama, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi,; kedua, karena keterbatasan SDM masyarakat lokal bernegosiasi dengan pihak perusahaan, dan ketiga, kurangnya pengawasan dan atau adanya pembiaran oleh oknum pejabat terkait.

Kurangnya pengawasan dan atau adanya pembiaran oleh oknum pejabat terkait, misal; dalam Penerbitan izin. Sebagai contoh, penerbitan izin PT. Mitra Karya Sentosa, dalam temuan hasil investigasi oleh Aliansi Wartawan Indonesia, kota pontianak, bahwa ada dugaan penerbitan IUP nya lebih awal dari penerbitan Izin lokasi, kemudian, penerbitan IUP PT. Mitra Karya Sentosa tahun 2005, namun persetujuan dan dokumen AMDAL tahun 2011.

Kembali, penerbitan Sertifikat HGU PT. Mitra Karya Sentosa, hasil Monitoring Tim Aliansi Wartawan Indonesia AWI Kota pontianak, terbit tahun 2013, seluas lebih kurang 12.500 an hektare, dengn nomor SHGU : 94/HGU/BPN/ 2013.

Berdasarkan konfirmasi dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, nomor : 04/DPC-AWI/PNK/IX/2023 Tanggal 10 November 2023. Bahwa syarat penerbitan IUP – B, diantara nya harus ada izin lokasi, dan harus ada AMDAL.

Kemudian, BPN provinsi Kalimantan Barat, saat dikonfirmasi melalui surat nomor : 01/DPC-AWI/PNK/XI/2023 Tanggal 10 November 2023, sebanyak 2 kali tidak di respon oleh BPN provinsi Kalimantan Barat. Dalam konfirmasi, pertama, mengapa PT. Mitra Karya Sentosa, setelah SHGU terbit tahun 2013, dan sampai saat masih melakukan pembebasan lahan. Kedua, mengapa lahan/masayarakat lokal berada di dalam SHGU, padahal mereka tidak membebaskan lahan, dan pada saat program PTSL, masyarakat tidak bisa memanfaatkan program tersebut karena lahan mereka sudah di lekatkan alas Sertifikat HGU perusahaan.

Kemudian, ada pertanyaan besar atas terbitnya SHGU perusahaan yang sangat menggelitik, pertama, mengapa lahan masyarakat yang belum di ganti rugi bisa terbit sertifikat HGU, kedua, mengapa BPN tidak menilai hasil laporan penggunaan Sertifikat HGU yang setiap tahun dilaporkan perusahaan dan laporan tersebut seharusnya sampai kepada Menteri BPN/ATR, dan atau selama ini, perusahaan tidak menyampaikan laporan penggunaan lahan yang sudah berstatus sertifikat HGU kepada pemerintah.

Kepada pemerintah Pusat, terutama GAKUM, terkhusus Komisi Pemberantasan Korupsi, agar bergerak lebih cepat untuk menyelesaikan carut marut penerbitan Izin yang tidak prosedural, dan jika di tertibkan bukan tidak mungkin kerugian negara dari PNBP dapat di selamatkan, Kata Budi Gautama, Ketua AWI, kota pontianak.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi dalam Analisa Yuridisnya mengatakan bahwa ada Mekanisme yang mengatur tentang Tatacara Terbitnya SHGU yang mana tahapan tahapannya adalah wajib melengkapi izin izin prinsip terlebih dahulu, kata yayat.

Tingginya Tingkat Permasalahan yang terjadi antara Masyarakat dengan Perusahaan Perkebunan Sawit dalam bentuk sengketa selalu dipicu oleh Terbitnya SHGU yang menggunakan sistem loncat pagar alias menggunakan jalur Tol tanpa mengikuti prosesi yang Normative, maka oleh karena itu perlulah singkronisasi penegakan supremasi hukum yang Simultan dalam rangka Pemberantasan Mafia yang menerbitkan Legalitas Surat Tanah menggunakan pola bimsalabim alias urusan hanya diatas meja yang berakibat menimbulkan efek masalah, sebut yayat lagi.

(#a.sanjaya#).

12 Likes

Author: admin