JakartaBicara, Bandung Barat Jabar – Sekelompok orang menggeruduk kawasan perumahan elit Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka hendak menerobos masuk ke salah satu cluster perumahan tersebut.
Beberapa emak-emak yang hadir, meneriakkan bahwa mereka merupakan ahli waris yang sah untuk lahan Kompleks Tatar Pitaloka di Kota Baru Parahyangan. Mereka menuntut agar hak mereka dikembalikan.
Spanduk yang dibawa bertuliskan ‘Tanah ini kami gusur/eksekusi sesuai penetapan Pengadilan no:305/1972/c/Bdg/ tanggal 25 April 2024 menyatakan penetapan pengadilan nomor no:305/1972/c/Bdg/ tanggal 25 September 2008 dinyatakan palsu.
Luas lahan di area Kota Baru Parahyangan yang disengketakan kemudian diajukan ahli waris seluas 10,041 hektare dan sudah ada bangunan Tatar Pitaloka kurang lebih sekitar 300 unit.
Namun manajemen melalui petugas keamanan menutup pintu gerbang supaya orang-orang tersebut tidak bisa masuk. Akhirnya mereka tertahan di luar pintu gerbang dan berharap ditemui manajemen.
“Kita ini hanya hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Manajemen ada kan, harusnya tidak dipersulit seperti ini, kami membela klien kami,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris, Sutara saat ditemui, Senin (6/5/2024).
Sutara menyebut sebetulnya di tanggal 29 April 2024 lalu, pihaknya juga sempat datang untuk melakukan konstatering atau pematokan objek yang diklaim milik ahli waris.
“Tapi, dari pihak PT Bela Putra Intiland merasa keberatan dan kita berdialog dengan menajemen. Dan disepakati waktu yang disampaikan tanggal 6 Mei 2024. Tanggal 6 Mei ini kita dijadwalkan ada surat permohonan untuk ditunda. Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda pengadilan, kami pemohon mengikuti,” kata Sutara.
Kali ini, kata Sutara, pihaknya sudah memiliki data selengkap-lengkapnya tentang lokasi, batas-batas tanah, sampai titik koordinat yang diklaim milik ahli waris.
“Semuanya pun kami menguasai itu. Jadi sekalipun ini sudah ada penghuni-penghuninya, bukan hal yang sulit bagi kami karena data kami lengkap,” tutur Sutara.
Sementara itu, perwakilan manajemen Kota Baru Parahyangan menyebut jika ahli waris dan mereka yang datang kali ini mesti bertemu langsung dengan kuasa hukum dari Kota Baru Parahyangan.
“Kami yang di lapangan ini sebagai keamanan, menjalankan perintah dari manajemen. Dan untuk kasus ini, manajemen sudah menyerahkan kepada kuasa hukum,” kata koordinator keamanan Tatar Pitaloka.
Sementara pihak dari Pengadilan Negeri Bandung yang datang ke lokasi mengawal jalannya proses konstatering yang urung terlaksana langsung meninggalkan tempat.
fir*