Jakarta Bicara – MSM Group TNI & POLRI Pengacara dari Kantor Hukum HSS & Partners Berkirim Surat ke Polda Sulteng Untuk Segera Menahan Dirut PT. Berlian Hitam Sejahtera KGS Herry Husni dan Pihak Lain Yang Terlibat

Pengacara dari Kantor Hukum HSS & Partners Berkirim Surat ke Polda Sulteng Untuk Segera Menahan Dirut PT. Berlian Hitam Sejahtera KGS Herry Husni dan Pihak Lain Yang Terlibat

JakartaBicara, Jakarta – Hidayat Surya Saleh dari Kantor Hukum HSS & Partners, Pengacara SAMSURIADI, salah satu Pemegang Saham PT. Berlian Hitam Sejahtera (PT. BHS) telah meminta secara resmi kepada Polda Sulteng agar Tersangka Sdra. KGS Herry Husni segera ditahan dan pihak-pihak lain yang terlibat segera ditetapkan sebagai Tersangka dan dapat dikenakan penahanan juga. Permintaan ini dilayangkan melalui surat surat resminya Nomor: 12/B/Perm./HSS-LO/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Tengah yang ditembuskan antara lain kepada Kapolri, Itwasum Polri, Kabareskrim Polri, Karo Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam keterangannya, Hidayat menerangkan surat ini sebagai upaya agar Polda Sulteng dapat menindaklanjuti penetapan Tersangka atas nama Dirut PT. Berlian Hitam Sejahtera KGS Herry Husni sesuai Surat Ketetapan Tersangka Nomor Surat Ketetapan Tersangka No.: S.Tap/36/VI/RES.1.9/2024/Ditreskrimum Tanggal 25 Juni 2024, atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta authentiek dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP.

Hidayat menekankan ,“Dugaan tindak pidana yang terjadi adalah dibuat sedemikian rupa dengan diawali dengan perbuatan menyuruh menempatkan keterangan yang diduga tidak benar ke dalam Akta Authentik dan kemudian dilanjutkan dengan berbagai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga saham milik klien kami beralih selain kepada Tersangka dan juga beralih ke pihak ketiga lainnya, oleh karenanya perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.”

Oleh karena itu, Hidayat meminta pula agar semua pihak-pihak yang terlibat dengan dugaan Tindak Pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta authentiek dan atau Penggelapan yang terkait dengan saham milik klien kami tersebut, harus pula dimintai pertanggung jawaban pidananya dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pula.

Hidayat menyatakan “Perlunya Tersangka Sdra. KGS. HERRY HUSNI segera ditahan agar pemeriksaan perkara bisa berjalan cepat dan alasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni untuk mencegah Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Selain itu, “Pihak-pihak lain yang diduga juga turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Authentik dan menerima saham yang berasal dari saham klien kami harus pula ditetapkan sebagai Tersangka dan segera dilakukan tindakan penahanan”, lanjut Hidayat.

“Permintaan kami ini tidak berlebihan dan memberi kesan positif bagi citra Polri bahwa tidak ada seseorangpun yang kebal hukum dan setiap orang yang diduga melakukan kejahatan harus diproses secara hukum dan ada pertanggungjawaban pidananya,” pinta Hidayat.

Hidayat mengaku janggal, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi kelanjutan proses hukum pasca adanya penetapan tersangka terhadap Sdra. KGS. Herry Husni tersebut.

“Hingga saat ini kami belum menerima informasi mengenai kelanjutan perkara tersebut pasca adanya penetapan Tersangka terhadap Sdra. KGS. Herry Husni, oleh karenanya kami selaku kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada Polda Sulawesi Tengah agar disampaikan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sehingga akan menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan perkara”, lanjut Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Samsuriadi membuat Laporan pada tanggal 22 Januari 2022, kemudian Polda Sulteng meningkatkan tahapannya ke tingkat Penyidikan sesuai Sprindik No. Sp. Sidik/296/X/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 26 Oktober 2023, dan sebagai tindak lanjut dari Hasil Gelar Perkara pada tanggal 11 Juni 2024, Polda Sulteng menetapkan Sdra. KGS Herry Husni sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka No.: S.Tap/36/VI/RES.1.9/2024/Ditreskrimum Tanggal 25 Juni 2024. (Red**)

4 Likes

Author: admin