JakartaBicara, Riau – Sosial kontrol temuan di wilayah provinsi Sumbar Sumatera Barat,
adanya beberapa lokasi tempat usaha pengolahan kayu diduga ilegal diwilayah hukum sijunjung dengan mengolah secara mesin Swmil gergaji, yang digunakan untuk memproduksikan dan menghasilkan kayu tersebut berbagai ukuran pecahan atau ukuran orderan yang sudah di tentukan.
Dibeberapa lokasi Ilegal Logging di wilayah hukum Sijunjung diduga sengaja pembiaran oleh oknum tertentu sebagaimana diketahui aktivitas tersebut oleh Tim Wartawan yang turun melakukan investigasi dibeberapa lokasi Swmil tersebut.
Aktivitas pengolahan kayu yang dimaksud pembalakan liar yang di sebut selama ini mafia kayu atau ilegal logging (ilog).
Hal ini berdasarkan informasi oleh banyak sumber dan Tim awak media membuat penasaran hingga Kamis 15/8/2024 turun ke lokasi untuk memastikan dimana lokasi yang begitu marak dalam pemberitaan khususnya di wilayah hukum Sijunjung.
Oleh hasil investigasi Tim awak media, adanya beberapa lokasi di duga ilegal logging tersebut dengan pengolahan kayu atau pembalakan liar yang telah lama berlangsung dan diduga diambil dari hutan rimba wilayah kabupaten sijunjung. Akan hal itu menjadi pertanyaan bagi kita pada kemana semua Aparat Penegak Hukum Terkait ?
Adapun informasi yang didapatkan dari beberapa orang warga Desa Kamang kecamatan Kamang Kabupaten Sijunjung, yang minta nama tidak di sebut menjelaskan bahwa benar kegiatan aktivitas pengolahan kayu-kayu log di swmil Swmil di daerah kami ini sudah lama beroperasi dan belum pernah ada tindakan serius oleh pihak APH, “Ungkapnya.
Iya menjelaskan Dengan maraknya pembalakan liar beserta mesin pengolahan kayu jenis gergaji swmil di wilayah ini, adanya beberapa lokasi pengusaha kayu gudang pengolahan kayu ilegal di desa Kamang ini, sambungnya.
Menurut informasi dan keterangan tersebut dan setelah tim awak media menemukan beberapa lokasi dan Salah satunya bernama IGO diduga seorang anak buah dari bos pemilik Swmil yang sudah lama beroperasi, Terkait aktivitas yang lokasi di belakang Puskesmas desa Kamang, igo menjelaskan bahwa pemilik swmil ini bukan kami tetapi pemilik swmil adalah bos bernama (Ar) Pak Atar, Namun beliau tidak disini, Ujarnya igo.
Oleh beberapa lokasi Aktivitas dugaan ilegal logging yang ditemukan itu oleh Tim awak media, adapun beberapa pihak yang sudah dikonfirmasi namun masih belum mendapatkan tanggapan, akan hal ini masih dalam upaya Konfirmasi lebih lanjut ke pihak-pihak yang terkait dan APH terkait khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat.
Maka Dengan terkait pelanggaran darisisi Regulasi UU, bahwa yang melakukan Pelanggaran undang undang bisa di kenakan dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
(Tim SuaraMabes)