JakartaBicara (MSM Network), KBB – PT. Tatanan Alam Segar, yang di wakili oleh Bapak Enggal, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas pengolahan sampah organik di Desa nangeleng, dilakukan atas permintaan Camat Cipeundeuy, meskipun perizinan dari dinas terkait sudah lengkap. Camat meminta perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui dialog publik,” dan penyusunan profosal terkait aktivitas perusahaan.
PT. Tatanan Alam Segar telah bekerja sama dengan BUMDES Desa nangeleng, dan memberikan dampak positif berupa penyerapan tenaga kerja lokal, serta mengatasi masalah darurat sampah di Bandung Raya. Sampah organik yang dikelola berasal dari Pasar Caringin, dan perusahaan telah menyanggupi untuk menerima sampah dari pasar-pasar lain di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sesuai arahan Dinas terkait.
Namun, keresahan muncul terkait ketidakjelasan waktu penghentian aktivitas, yang berdampak pada karyawan lokal. PT. Tatanan Alam Segar berencana mengadakan dialog publik dengan Dinas KBB pada hari Senin untuk mencari solusi terbaik.
Camat Cipeundeuy mengklarifikasi bahwa penghentian aktivitas perusahaan bukan kewenangannya, tetapi dia mengonfirmasi bahwa aktivitas seperti pengiriman sampah dan alat berat tidak boleh dilakukan sebelum pertemuan dengan dinas terkait. Camat juga menyebutkan bahwa sampah yang ditemukan di lokasi bukanlah limbah organik sesuai ketentuan, namun menegaskan bahwa kegiatan perusahaan akan diizinkan asalkan sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan, dan bisa bermampaat untuk semua yang memerlukan,
Pewarta/ D,s MsM.