
MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas selama tahun anggaran 2020–2021. Dalam keterangannya, Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut bahwa total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp195,9 miliar.
“Total kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar berdasarkan hasil audit yang kami terima,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Anggaran yang dimaksud berasal dari total dana perjalanan dinas senilai Rp206 miliar yang telah dicairkan, namun diduga kuat dimanipulasi dan tidak digunakan sesuai ketentuan resmi perjalanan dinas. Audit investigatif dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang memeriksa lebih dari 11.000 dokumen perjalanan dinas, termasuk bukti tiket pesawat, penginapan hotel, dan dokumen pendukung lainnya.
Verifikasi lapangan dilakukan ke sejumlah hotel di wilayah Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, dan daerah lainnya. Hasilnya, dari 4.744 transaksi hotel yang dilaporkan, hanya 33 transaksi yang benar-benar terjadi, sedangkan sisanya terbukti fiktif. Selain itu, pemeriksaan terhadap 40.015 tiket pesawat yang diklaim, hanya 1.911 tiket yang dinyatakan valid oleh tiga maskapai penerbangan, yakni Lion Air Group, Citilink Indonesia, dan Garuda Indonesia.
Ironisnya, praktik korupsi ini berlangsung saat pandemi Covid-19, ketika aktivitas perjalanan dinas secara nasional sangat dibatasi. Namun, laporan fiktif disusun seolah-olah perjalanan tetap berjalan seperti biasa.
Dalam proses penyidikan, Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari tangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN), staf ahli, hingga tenaga honorer yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi.
“Ini baru uang tunai, belum termasuk barang dan aset lainnya yang turut disita,” tambah Kombes Ade.
Aset-aset yang disita antara lain sebuah sepeda motor Harley Davidson XG500 tahun 2015 senilai lebih dari Rp200 juta, barang-barang bermerek seperti tas, sepatu, dan sandal, empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam senilai Rp2,1 miliar, sebidang tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat senilai sekitar Rp2 miliar, serta sebuah rumah di Pekanbaru.
Saat ini, penyidik telah mengajukan permohonan gelar perkara kepada Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat besarnya kerugian negara dan sistematika korupsi yang terorganisir. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak mengenal waktu, bahkan saat negara sedang dalam kondisi krisis akibat pandemi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan keuangan negara harus dijaga secara konsisten. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan demi menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dum 0792