Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Kronologi Penanganan Kasus Penggelapan Dana Oleh PT. BPR Arfindo Atas Nama Korban Bapak Suyanto

Kronologi Penanganan Kasus Penggelapan Dana Oleh PT. BPR Arfindo Atas Nama Korban Bapak Suyanto

MediaSuaraMabes, Manokwari Papua Barat – Pada tanggal 19 Desember 2022, Bapak Suyanto, warga Kabupaten Manokwari, secara resmi melaporkan Pimpinan dan Direksi PT. BPR Arfindo ke Polres Manokwari atas dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah,Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/959/XII/2022/SPKT/Polda Papua Barat, Jum’at,24/10/2025.

Dasar laporan ini adalah temuan bahwa dana milik Pak Suyanto di rekening pribadinya sering diambil dan dimutasi ke rekening atas nama pimpinan BPR Arfindo, yakni John Iskandar dan rekan-rekannya (CS) tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening, baik secara lisan maupun tertulis.

Dalam proses penyelidikan di Polres Manokwari, seluruh pimpinan dan direksi BPR Arfindo dipanggil untuk menjalani pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan tersebut, terbukti bahwa para pihak yang dipanggil, termasuk John Iskandar, mengakui di depan penyidik bahwa mereka telah melakukan pengambilan dana dari rekening Pak Suyanto tanpa izin.

Pengakuan tersebut juga diperkuat oleh rekaman suara milik Pak Suyanto saat ia dipertemukan langsung dengan John Iskandar CS di ruang penyidik Polres Manokwari. Pada tahun 2022, penyelidikan awal ditangani oleh penyidik Bapak Presley, yang juga melakukan BAP terhadap Pak Suyanto.

Dalam prosesnya, turut terlibat beberapa penyidik lain, di antaranya Bapak Nelwan yang sempat menjanjikan akan melakukan mediasi, serta Bapak Anas yang menyampaikan komitmen bahwa siapa pun pelakunya akan tetap diproses sesuai hukum.

Namun, setelah Bapak Anas dimutasi, sejak akhir tahun 2022 penanganan perkara menjadi tidak jelas arah dan kelanjutannya. Pada tahun 2024, pihak Polres Manokwari menyampaikan bahwa kasus ini akan dinaikkan ke Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, pada 21 Juni 2025, LPKSM Cakrabhuana Manokwari mendatangi Unit Reskrim Polres Manokwari untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut serta meminta surat SP2HP.

Dalam pertemuan dengan Bripka Rudi Lintong, diperoleh informasi bahwa kasus ini telah dinaikkan ke Polda Papua Barat sejak 4 Juni 2025. Bripka Rudi juga memperlihatkan foto berita acara penyerahan berkas kepada kuasa hukum Pak Suyanto, yakni Bapak Welikin.

Namun, sampai saat ini kuasa hukum tersebut tidak pernah menyampaikan informasi tersebut kepada Pak Suyanto, dan pihak Polres Manokwari juga tidak memberikan keterangan resmi apa pun kepada pelapor sejak tahun 2022.

Pada bulan Juli 2025, LPKSM Cakrabhuana Manokwari kemudian menindaklanjuti langsung perkara ini ke Polda Papua Barat, dan diterima oleh penyidik senior Bapak Tomi Pantororing. Dalam pertemuan tersebut, pihak LPKSM memperoleh penjelasan langsung serta diperlihatkan berkas lengkap laporan milik Pak Suyanto.

Dari penjelasan penyidik, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan, antara lain:

Polda Papua Barat menduga bahwa Pak Suyanto memiliki hubungan kredit dengan BPR Arfindo senilai Rp1,2 miliar, terdiri atas Rp700 juta pada Juni 2016 dan top-up Rp500 juta pada Juli 2016.

Namun, skema tersebut dinilai janggal karena proses top-up dilakukan dalam waktu yang sangat singkat tanpa ada penandatanganan ulang kontrak di hadapan notaris.

Faktanya, Pak Suyanto sama sekali tidak pernah menandatangani kontrak kredit tersebut. Bahkan, pihak penyidik sempat menduga adanya keterlibatan Pak Suyanto dalam praktik internal BPR Arfindo, mengingat lembaga tersebut akhirnya dicabut izin usahanya dan dilikuidasi oleh LPS akibat praktik penggelapan dan pencucian uang (money laundering) oleh pimpinan dan direksi internalnya.

Fakta hukum yang sesungguhnya diperkuat oleh Amar Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Tahun 2023, yang secara tegas menyatakan bahwa Pak Suyanto tidak memiliki hubungan hukum kredit dengan pihak BPR Arfindo.

Terdapat kendala internal di lingkungan Polda Papua Barat, khususnya antara bagian Krimsus dan Krimum, yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan kekurangan personel dalam penanganan kasus BPR Arfindo. Akibat kondisi tersebut, Kapolda Papua Barat mengeluarkan perintah untuk menunda. Tim

0 Likes

Author: admin