Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Bupati Indramayu Diminta Tegas Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Rp20 Miliar di PT BWI (Perseroda)

Bupati Indramayu Diminta Tegas Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Rp20 Miliar di PT BWI (Perseroda)

MediaSuaraMabes, Indramayu – Sikap Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya Bupati Indramayu Lucky Hakim, dinilai masih terkesan pasif dalam menyikapi polemik dugaan pengelolaan Dana Rp20 miliar di tubuh PT Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda). Dana tersebut diduga berasal dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan disebut-sebut mengalami pemindahbukuan dari tabungan ke deposito berjangka.

Direktur Utama PT BWI (Perseroda), H. Robani Hendra Permana, ST, hingga kini belum memberikan penjelasan langsung kepada Tim Mediasuaramabes, meski sebelumnya sempat menyampaikan kesediaan untuk menjelaskan posisi dana tersebut, baik yang disimpan dalam bentuk tabungan maupun deposito berjangka di BIMJ (Bank Perkreditan Cabang Indramayu, Jawa Barat).

Menurut informasi yang dihimpun, dana senilai Rp20 miliar tersebut diduga dipindahbukukan ke dalam empat rekening atau bilyet deposito berjangka, masing-masing senilai Rp5 miliar. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan kepada awak media.

Bupati Indramayu selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT BWI (Perseroda) dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola keuangan perusahaan daerah berjalan sesuai ketentuan. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pemindahbukuan dana tersebut telah memperoleh persetujuan KPM sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan BUMD.

Sementara itu, polemik semakin berkembang ketika seorang Pelaksana Tugas (Plt) yang hanya menjabat dalam kurun waktu sekitar satu bulan justru terseret dalam proses hukum terkait dana tersebut. Padahal, secara normatif, Plt dinilai tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis, khususnya terkait pengelolaan dana bernilai besar.

“Yang terjadi seolah-olah kesalahan sistem tidak dibenahi, tetapi justru bawahan yang dijadikan aktor utama. Padahal kewenangan strategis ada pada Direktur Utama,” ujar Hasyim, kepada Mediasuaramabes.

Hasyim juga menyoroti peran Inspektorat yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menilai terdapat kecenderungan penegakan disiplin yang tidak seimbang, di mana bawahan lebih mudah dikenakan sanksi, sementara pimpinan belum tersentuh pemeriksaan secara terbuka.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dugaan pemindahbukuan dana dari tabungan ke deposito berjangka tanpa izin KPM, apabila benar terjadi, perlu ditelusuri secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan dampak hukum dan keuangan bagi perusahaan daerah.

Tim Mediasuaramabes juga mencatat bahwa H. Robani Hendra Permana, ST sebelumnya berjanji akan memberikan penjelasan terkait posisi dana Rp20 miliar tersebut pada Senin, 15 Desember 2025, disaksikan jajaran direksi dan bagian keuangan. Namun janji tersebut belum terealisasi.

Upaya konfirmasi lanjutan dengan mendatangi kantor PT BWI (Perseroda) dan menghubungi yang bersangkutan melalui telepon seluler juga belum membuahkan hasil. Bahkan, melalui pesan WhatsApp, awak media diarahkan untuk menemui pihak lain di internal perusahaan, yakni Direktur Umum atau bagian pemasaran.

Hingga Januari 2026, klarifikasi resmi yang dijanjikan belum juga disampaikan untuk memastikan keberadaan dan status dana Rp20 miliar tersebut di BIMJ Balongan, Indramayu.

Mediasuaramabes membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Direktur Utama PT BWI (Perseroda), Pemerintah Kabupaten Indramayu, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

(Eddy Susyanto)

1 Likes

Author: admin