Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Kaperwil Media Suara Mabes Aceh Desak Kejati Panggil Kadis Pendidikan Banda Aceh

Kaperwil Media Suara Mabes Aceh Desak Kejati Panggil Kadis Pendidikan Banda Aceh

MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Suara Mabes Provinsi Aceh, Hanafiah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman, terkait sejumlah persoalan yang dikeluhkan para guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh.

Desakan tersebut muncul menyusul banyaknya keluhan guru terkait hak-hak kesejahteraan yang hingga kini belum diterima secara penuh, bahkan dinilai tidak jelas peruntukannya.

Hanafiah menyampaikan bahwa selama ini guru sering dianggap telah sejahtera karena menerima berbagai tunjangan. Namun pada kenyataannya, banyak guru justru mengaku mengalami kesulitan akibat sejumlah hak yang belum dibayarkan.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa dana kesejahteraan guru justru dipangkas dan tidak jelas ke mana arahnya. Apakah guru benar-benar sudah sejahtera? Kenapa justru dana guru yang dipermainkan,” ujar Hanafiah.

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa jenis dana yang disebut-sebut belum diterima guru di Kota Banda Aceh pada tahun ini, antara lain:

  1. TPK 13 yang telah diusulkan sejak bulan Juli,

  2. THR Sertifikasi,

  3. Gaji ke-13 Sertifikasi.

Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan daerah lain seperti Aceh Besar dan kabupaten/kota lainnya di Aceh, di mana dana-dana tersebut telah diusulkan dan dicairkan.

“Yang menjadi tanda tanya besar, dana dari pusat tersedia, tetapi Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh diduga tidak mengusulkan pencairannya. Ini terkesan pembiaran dan tidak mengayomi para guru,” tegasnya.

Selain persoalan tunjangan, Hanafiah juga menyoroti keluhan guru terkait proses administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh. Ia menyebut adanya dugaan praktik yang tidak sehat, di mana pengurusan administrasi kerap dipersulit.

“Banyak guru mengeluh, saat mengurus administrasi sering kali diperlambat. Bahkan ada istilah ‘membuka laci’ atau setoran agar urusan cepat selesai. Ini harus diusut secara serius,” ungkapnya.

Atas berbagai keluhan tersebut, Hanafiah meminta Kejati Aceh turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh demi memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan maupun potensi pelanggaran hukum.

“Kejaksaan harus memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kadis Pendidikan Kota Banda Aceh, agar persoalan ini terang benderang dan tidak merugikan guru sebagai ujung tombak pendidikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Media Suara Mabes masih berupaya menghubungi Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait tudingan dan keluhan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Hanafiah)

1 Likes

Author: admin