Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Kantor Terkait Pertambangan di Ketapang dan Pontianak

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Kantor Terkait Pertambangan di Ketapang dan Pontianak

MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, Senin (5/1/2026).

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selain itu, Tim Penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perindagkop–ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Proses penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat aparat, termasuk keterlibatan personel TNI untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan penyidikan.

“Sekarang tim masih melakukan penggeledahan di Kantor Laman Mining di Jalan Agus Salim, Ketapang. Kantor tersebut tidak memasang plang nama,” ungkap sumber di lapangan kepada MediaSuaraMabes, sekitar pukul 10.40 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.

“Iya benar, untuk informasi lengkapnya silakan menunggu setelah Tim Penyidik selesai melakukan penggeledahan,” ujarnya singkat.

Hal senada disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, yang menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Ketapang.

“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah Tim Penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penggeledahan,” kata Wayan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat. Apabila alat bukti telah cukup, penetapan tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasi Penkum.

Langkah penggeledahan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam, khususnya bidang ESDM.

Langkah Kejati Kalbar tersebut mendapat dukungan dari Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH. Ia menyatakan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap dugaan kejahatan lingkungan dan pertambangan.

“NCW mendukung penuh langkah proses hukum yang dilakukan, baik oleh Kejaksaan maupun Kepolisian, terkait kejahatan lingkungan akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI) maupun pertambangan bauksit,” ujarnya.

Ibrahim berharap proses hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan tanpa tebang pilih.

“Penggeledahan jangan hanya bersifat sementara. Penegakan hukum harus berlanjut hingga penetapan tersangka terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” pungkasnya.

Catatan Redaksi:
MediaSuaraMabes membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Sukarto/Red)

1 Likes

Author: admin