MediaSuaraMabes, Jakarta – Dugaan hilangnya dana milik seorang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum nasabah, Jihan Azka Savitrie, S.H., M.H., dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Kuasa hukum menyampaikan, langkah hukum ditempuh setelah pihaknya melakukan upaya klarifikasi serta penyelesaian administratif kepada pihak bank, namun dinilai belum memperoleh penjelasan yang komprehensif dan transparan.
Menurut Jihan, terdapat sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan, di antaranya terkait kronologi pengurangan dana dalam rekening, mekanisme pengawasan dan sistem pengendalian internal, pihak yang diduga bertanggung jawab, serta skema pemulihan atas potensi kerugian nasabah.
“Persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa administratif, melainkan berpotensi memiliki aspek pidana di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional,” ujarnya, Rabu (12/2/2026).
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 49 juncto Pasal 31 yang mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha secara transparan, akuntabel, serta menjamin perlindungan dana konsumen.
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum terkait penguasaan atau pemindahan harta milik orang lain, termasuk dalam konteks jabatan dan pertanggungjawaban korporasi.
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memberikan kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana apabila terdapat indikasi transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kuasa hukum menegaskan bahwa sistem perbankan berjalan berdasarkan prinsip kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
“Dana masyarakat yang ditempatkan di lembaga perbankan merupakan bentuk kepercayaan hukum kepada sistem keuangan nasional. Apabila terdapat pengurangan dana tanpa penjelasan yang dapat diuji secara akuntabel, maka mekanisme penegakan hukum perlu berjalan, termasuk penelusuran kemungkinan aliran dana yang tidak sah,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle), kewajiban fidusia, serta perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah sambil menunggu hasil proses hukum yang objektif dan transparan.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum guna memastikan adanya kepastian hukum serta pemulihan hak-hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Ferry)
