MediaSuaraMabes, Mojokerto — Seorang oknum wartawan berinisial MA (42) diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (14/3/2026) malam. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan OTT dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
“Tadi malam Tim Resmob melakukan OTT usai mendapat laporan dari masyarakat,” ujar Aldhino, Minggu (15/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan MA saat diduga menerima uang sebesar Rp3 juta dari korban bernama Wahyu Suhartatik (47), seorang pengacara yang juga warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.
“Nilainya ada Rp3 juta. Saat ini sudah kami amankan satu orang bersama barang bukti,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri motif dugaan pemerasan serta kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk profesi dan tempat bekerja pelaku masih kita dalami lebih lanjut. Yang pasti barang bukti telah kita amankan,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun, korban diketahui merupakan pengacara yang terlibat dalam aktivitas hukum di Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Rehabilitasi Al Kholiki, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, yang bergerak di bidang rehabilitasi pecandu narkotika.
Sementara itu, Pimpinan Umum Media Suara Mabes (MSM) turut menyoroti kasus tersebut. Ia menilai tindakan oknum tersebut dapat mencoreng nama baik profesi wartawan maupun jurnalis yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.
“Perbuatan tersebut mencoreng nama baik profesi wartawan atau jurnalis. Kami sebagai insan pers meminta agar aparat penegak hukum Polres Mojokerto, khususnya Unit Resmob, mengungkap secara terang perkara ini dan juga meminta keterangan dari media tempat yang bersangkutan bekerja,” ungkap Pimpinan Umum MSM.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti kemiripan nama media tempat oknum tersebut diduga bernaung dengan nama media Suara Mabes.
“Nama medianya mirip-mirip dengan milik kami, yaitu Media Suara Mabes. Bisa saja para pengurusnya adalah mantan anggota MSM yang sebelumnya telah kami keluarkan atau di-stop pers,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa praktik yang mengarah pada pemerasan tidak dapat dibenarkan dan tidak mencerminkan kerja jurnalistik yang profesional serta melanggar kode etik jurnalistik.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Mojokerto masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara lengkap kronologi peristiwa, motif dugaan pemerasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(Indra SKB/Red)
