MediaSuaraMabes | Indramayu – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil boks Toyota dan kendaraan Mitsubishi Elf di wilayah Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (7/8/2026), telah diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak melalui penandatanganan surat pernyataan bersama.
Berdasarkan dokumen surat pernyataan yang diterima redaksi, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di jalur Pantura. Dalam dokumen dijelaskan bahwa kendaraan Mitsubishi Elf yang dikemudikan Andri tengah berhenti di bahu jalan untuk menurunkan atau menaikkan penumpang. Pada saat bersamaan, kendaraan Toyota Box yang dikemudikan Albert Betaga Pattiasina datang dari arah yang sama dan terjadi benturan pada bagian belakang samping kendaraan Elf.
Akibat insiden tersebut, sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka-luka serta kedua kendaraan mengalami kerusakan.
Setelah kejadian, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah. Kesepakatan dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pada 7 Agustus 2026 di Losarang.
Dalam isi kesepakatan tersebut disebutkan bahwa:
- Kedua belah pihak menyatakan kecelakaan merupakan musibah yang tidak disengaja.
- Pihak pertama memberikan bantuan biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan kepada pihak kedua sebesar Rp8.800.000 yang diterima oleh pihak kedua.
- Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses peradilan karena permasalahan dianggap telah selesai secara kekeluargaan.
- Apabila di kemudian hari terdapat pihak lain yang berupaya menghasut atau kembali mempersoalkan isi perdamaian tersebut, maka penyelesaiannya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian melalui mekanisme musyawarah merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa perdata yang dapat ditempuh oleh para pihak sepanjang dilakukan secara sukarela, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum apabila terdapat unsur pidana yang menurut hukum tetap harus diproses.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai status penanganan administrasi kecelakaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Eddysae)
