MediaSuaraMabes | Jawab Barat – Kegiatan pengerukan sungai di Kampung Nameng, Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Sementara Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Mang Jahid menyatakan telah menerima aduan dari masyarakat sekitar , terlihat sejumlah alat berat berupa excavator beroperasi di bantaran Sungai cariu dan diduga di wilayah cariu terdapat juga adanya penambangan liar .
Aktifitas tersebut sudah berlangsung sudah begitu lama tapi pemerintah setempat sepertinya tutup mata dan telinga terkait kegiatan tersebut. Hal tersebut mendapat sorotan serius dari lembaga yang dipimpinnya, bahkan Mang jahid mrnyatakan akan membawa keluhan masyarakat trsebut ke ranah hukum.
Sesuai pengaduan dri warga yang berisinial R, pengerukan tersebut yang dampaknya dikahwatir memicu abrasi dan banjir saat musim hujan tiba. “Takutnya sungai jadi dangkal, air meluber ke warga, jalan rusak akibat alat berat dan mobil tronton” ungkap R mewakili warga sekitar ketika mengadukan kondisional yang terjadi saat ini.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap kegiatan pengerukan sungai wajib memiliki izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane. Dan PP No. 22 tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana pengerukan untuk apa dan kegiatan apa? yang menjadi tanda tanya besar warga sekitar. Diduga material batunya diperjual belikan dengan pihak penambang apakah mengantongi izin resmi dari dinas/intansi terkait ?.
Sudirman
