CPMI Minta Pemerintah dan Aparat Lakukan Verifikasi
YD berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari instansi berwenang, khususnya instansi yang menangani pelindungan dan penempatan pekerja migran.
Ia meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri, termasuk memastikan apakah proses perekrutan dan penempatan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut YD, dirinya dan calon pekerja lainnya merasa kecewa karena hingga kini pekerjaan dan keberangkatan yang dijanjikan belum terealisasi.
“Kami berharap ada pemeriksaan dan kejelasan. Kalau memang prosesnya resmi, kami meminta diperlihatkan dokumen dan legalitasnya. Kalau ternyata tidak sesuai aturan, kami berharap aparat mengambil tindakan sesuai hukum,” katanya.
Aspek Hukum Penempatan Pekerja Migran
Penempatan pekerja migran Indonesia memiliki ketentuan yang cukup ketat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah mengalami perubahan, mengatur sistem penempatan dan pelindungan CPMI/PMI serta persyaratan bagi pihak yang melakukan penempatan.
Dalam UU tersebut, antara lain terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan penempatan pekerja migran tanpa memenuhi persyaratan tertentu. Pasal 83 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar terhadap setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI.
Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya pembayaran atau janji pekerjaan. Penerapan UU Nomor 21 Tahun 2007 harus melihat unsur-unsur tindak pidana dan fakta yang ditemukan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan. UU tersebut mengatur TPPO, antara lain, ketika terdapat perekrutan atau tindakan tertentu dengan cara seperti penipuan atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.
Karena itu, dugaan pelanggaran dalam perkara ini masih memerlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan para pihak, penelusuran aliran dana, serta klarifikasi dari perusahaan dan instansi terkait.
