Sudah Dilaporkan ke Polres Subang
Dugaan aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi tersebut kini telah masuk dalam proses penanganan kepolisian. Berdasarkan STTLP Polres Subang Nomor: LP/B/544/VIII/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Agustus 2026, laporan berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 23.33 WIB di wilayah SPBU Pagaden, Kabupaten Subang.
Kendaraan yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut disebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Diminta Mengusut Secara Transparan
Menyusul adanya laporan tersebut, publik kini menunggu proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Penyelidikan diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa berbagai alat bukti dan keterangan yang relevan, antara lain rekaman CCTV SPBU, data transaksi, volume pengisian, waktu transaksi, identitas pihak yang melakukan pembelian, serta keterangan pengemudi dan petugas SPBU.
Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pengemudi berinisial H sebelumnya menyebut bahwa pemilik kendaraan berinisial I. Namun, informasi mengenai identitas dan keterlibatan pihak tersebut belum terverifikasi secara resmi.
Karena itu, MediaSuaraMabes menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
MediaSuaraMabes juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPBU, operator, pemilik kendaraan, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan terkait pemberitaan ini.
Redaksi MediaSuaraMabes akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
