MediaSuaraMabes | Bekasi — Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, berlangsung dengan dihadiri sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan sebanyak 10.986 pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa Cipayung.
H. Umar Ali Agustiar, yang diketahui sebagai salah satu calon Kepala Desa Cipayung, turut hadir dalam kegiatan rapat pleno penetapan DPS tersebut.
Kehadirannya menjadi bagian dari perhatian para calon terhadap proses tahapan Pilkades, khususnya dalam memastikan data pemilih tersusun secara akurat dan transparan.
Penetapan DPS merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkades.
Data tersebut nantinya masih dapat melalui proses pencermatan dan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan jumlah sementara mencapai 10.986 pemilih, tahapan pemutakhiran data diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga seluruh masyarakat Desa Cipayung yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.
Masyarakat juga diimbau untuk turut mencermati data pemilih dan menyampaikan apabila terdapat kekeliruan, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
H. Umar Ali Agustiar hadir bersama para pihak yang mengikuti proses penetapan DPS, sebagai bentuk perhatian terhadap tahapan Pilkades Cipayung yang tengah berjalan.
(DG)
