Pendamping Belum Memberikan Tanggapan
Soeharto menyampaikan telah mencoba menghubungi salah seorang pendamping pekerjaan berinisial CL pada Sabtu (24/10/2026) melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Dengan demikian, informasi mengenai kelengkapan bio tank, kesesuaian spesifikasi teknis, serta kondisi akhir seluruh unit MCK masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum adanya tanggapan dari pendamping tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
APH Didorong Periksa Dokumen dan Kondisi Lapangan
Soeharto meminta APH menelusuri pelaksanaan pembangunan MCK secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen perencanaan dan RAB, bukti pengadaan material, pembayaran upah, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi fisik bangunan di lapangan.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kesesuaian nilai anggaran per unit dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, termasuk keberadaan dan fungsi fasilitas pendukung sesuai spesifikasi teknis.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya dan fasilitas yang dibangun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain pembangunan MCK, Soeharto turut menyinggung proyek IPAL Komunal yang dilaksanakan KSM Karya Bersama di Jurong Babul Iman dan Lhok Panglima, Gampong Kuta Bawah Barat, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp630 juta.
Ia mengungkapkan adanya keterangan yang dikaitkan dengan bendahara KSM mengenai pengelolaan uang proyek yang disebut lebih banyak dilakukan oleh ketua KSM. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dan pemeriksaan dokumen untuk memastikan duduk persoalannya.
Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan tanpa bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai.
Media Suara Mabes membuka ruang bagi Dinas PUPR Kota Sabang, pendamping pekerjaan, pengurus KSM, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan proyek, menjawab keluhan masyarakat, dan memastikan setiap fasilitas yang dibangun melalui anggaran negara memenuhi ketentuan serta dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
(Soeharto, Kepala Biro Media Suara Mabes Kota Sabang)
