MediaSuaraMabes | Ketapang – Hingga akhir Oktober 2026, masyarakat dari tiga desa, yakni Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya, dan khususnya Desa Teluk Bayur, masih menunggu kepastian penyelesaian konflik lahan yang selama ini menjadi persoalan di tengah masyarakat. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana langkah dan kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI pada 20 Juli 2026 lalu, telah disampaikan desakan agar dilakukan penertiban terhadap lahan-lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) maupun di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta proses penyelesaian dan penataan lahan di dalam HGU secara clean and clear.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah perwakilan masyarakat, hingga saat ini belum ada komunikasi maupun pemberitahuan yang jelas dari pihak GTRA Kabupaten Ketapang terkait tindak lanjut dan tahapan penyelesaian persoalan lahan mereka.
Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah. Bahkan, kuasa hukum masyarakat telah melayangkan surat kepada Ketua GTRA Kabupaten Ketapang yang juga dijabat oleh Bupati Ketapang sekitar tiga minggu lalu. Karena belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan, pihak kuasa hukum berencana kembali melayangkan surat kedua.
Salah seorang perwakilan pemilik alas hak mengungkapkan bahwa setelah RDPU di Komisi II DPR RI, mereka sempat bertemu langsung dengan Bupati Ketapang di kediaman pribadinya. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, Bupati sempat menawarkan skema penyelesaian dengan persentase 50:50.
Namun, tawaran tersebut belum mendapatkan jawaban dari masyarakat karena dinilai belum mencerminkan penyelesaian yang wajar terhadap persoalan dan hak atas lahan yang mereka perjuangkan.
Perwakilan masyarakat lainnya bahkan mulai mempertanyakan arah dan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Mau seperti apa sebenarnya Bupati selaku Ketua GTRA menyelesaikan persoalan ini? Apakah kami harus seluruh masyarakat turun melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bupati atau bahkan ke rumah kediaman beliau, baru persoalan ini mendapatkan perhatian?” ungkapnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, salah seorang pendamping masyarakat menjelaskan bahwa pada Jumat, 9 Oktober 2026, pihaknya telah berupaya menemui Bupati Ketapang di kediaman pribadinya. Mereka tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan harus menunggu hingga sekitar pukul 14.00 WIB sebelum akhirnya diarahkan ke Kantor Bupati Ketapang untuk bertemu dengan Asisten II.
Pertemuan dengan Asisten II tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Meski telah menempuh berbagai upaya untuk menyampaikan persoalan masyarakat, pendamping tersebut mengaku masih menyimpan kekecewaan karena belum dapat bertemu langsung dengan Bupati.
“Kenapa Bupati kok susah sekali ditemui untuk urusan rakyat Ketapang?” ujarnya.
Persoalan konflik lahan ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Masyarakat tentu berharap GTRA Kabupaten Ketapang tidak hanya sebatas dibentuk secara kelembagaan, tetapi juga menunjukkan langkah nyata, termasuk membuka komunikasi dengan para pemilik alas hak, melakukan verifikasi lapangan, serta memberikan kejelasan mengenai tahapan dan target penyelesaian konflik.
Sebagai Ketua GTRA Kabupaten Ketapang, Bupati diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut, sehingga masyarakat tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.
Sementara itu, pihak media akan tetap berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua GTRA Kabupaten Ketapang guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan konflik lahan di tiga desa tersebut, termasuk tindak lanjut atas desakan yang sebelumnya telah disampaikan dalam RDPU bersama Komisi II DPR RI.
Masyarakat kini tidak hanya menunggu janji penyelesaian, tetapi juga menantikan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas persoalan tanah yang mereka perjuangkan.
