Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Toko Obat Golongan G Bebas Diperjualbelikan Diduga Ada oknum Dilingkungan Setempat

Toko Obat Golongan G Bebas Diperjualbelikan Diduga Ada oknum Dilingkungan Setempat

MediaSuaraMabes, Kab. Bekasi – Toko obat golongan G tepatnya di jl Prapatan bogor dusun tiga RT 01 RW 10 setia asih kecamatan Tarumajaya kabupaten bekasi Bebas Diperjualbelikan,aparat penegak hukum harus bertindak tegas.

Kondisi ini sangat meresahkan warga setempat, terutama para orang tua. Banyak obat-obatan keras seperti tremadol dan eximer yang dijual secara bebas di pinggir jalan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, penjaga toko yang diduga ada beking sehingga dia berani bicara kasar dan Seenak nya bahkan menantang awak media dipersilakan lapor ke siapapun,hal ini membuat tanda tanya,kami berharap kepada penegak hukum di wilayah tersebut harus bertindak tegas,untuk menangkap siapa yang membekingi toko obat tersebut .(19/11/2025).

“Jangan takut ini demi kebaikan generasi muda, kita akan melaporkan ke pihak terkait, lurah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya

Menurut undang-undang yang berlaku, apabila seseorang dengan sengaja memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin, dapat dijerat pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti Pasal UUD Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Namun aparat setempat seakan-akan tutup mata atau diam, Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga yang menginginkan tindakan tegas dari pihak berwenang,” pungkasnya.

0 Likes

Author: admin