MediaSuaraMabes, Gresik – Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menetapkan IM (29 tahun) Direktur Utama PT. BRN sebagai tersangka, yang bertanggungjawab atas operasional dalam kegiatan Illegal Logging asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (2/11/ 2025).
Kasus illegal logging dan perusakkan hutan yang telah merugikan negara miliaran rupiah ini kini telah masuk dalam proses persidangan dimana barang bukti yang diamankan berupa 17 alat berat, 9 mobil logging truk, dan 2287 batang yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 435,62 m3 dan potensi kerugian negara ((DR dan PSDH) sebesar Rp. 1.443.468.404,-
Dalam melaksanakan pengamanan terkait illegal logging tersebut, Petugas Gakkum di Pelabuhan Gresik (11/11/2025) berhasil mengamankan 1 unit Taughboat TB JENEBORA 1 beserta 1 unit Tongkang TK Kencana Sanjaya yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 M3.
Dari hasil pengamanan barang bukti, Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Tim Satgas Garuda PKH melakukan giat operasi Penindakan Pelanggaran Hukum Kehutanan dengan sasaran para pelaku pemanfaatan hasil hutan diluar PHAT di kawasan hutan produksi yaitu Desa Betumonga Kecamatan Sipora Utara di Kabupaten Mentawai Sumatera Barat.
Akibat atau dampak dari penebangan liar dan perusakan hutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab kini sepanjang pulau Sumatera dilanda banjir bandang yang mengakibatkan kerugian yang tak terhitung dan jatuhnya korban dimana-mana.
Denda pelanggaran dan belum termasuk kerugian lingkungan karena rusaknya hutan yang berdampak terhadap meningkatnya potensi bencana hidrorologis, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan yang nominalnya sangat besar akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN dan hasil hitungan sementara total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp.447.094.757.281.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudioanto Saragih Napitu menjelaskan, bahwa PT. BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Batumonga.
“Dengan modus penebangan kayu di luar PHAT pada areal tanah yang belum di bebani atas hak dan bahkan masuk kawasan hutan produksi dengan memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), ” ungkapnya
Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho kepada media dengan tegas mengatakan penindakan dari hulu di Mentawai sampai ke hilir di Gresik merupakan kebijakan negara untuk menutup semua celah perusakan hutan dengan Penegakan Pidana berjalan secara berdampingan dengan penertiban perijinan dan pengawasan bagi para pemegang PBPH.
“Dengan disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin. bagi yang melanggar dan pada saat yang sama, kami juga mendorong verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan agar tidak ada celah pemalsuan dokumen untuk memutihkan kayu ilegal,” tegasnya
Lebih rinci Dwi memaparkan untuk menutup celah penyamaran kayu ilegal, Kementerian Kehutanan telah mengkoreksi kebijakan dengan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfataan Kayu pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi.
“Kedepan pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur, ” paparnya.
Selanjutnya kata Dwi bahwa setiap Pelanggaran akan di kenai sanksi berlapis; administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana bila terpenuhi unsur-unsurnya.
“Langkah ini sekaligus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat, agar tata kelola dapat berjalan adil, berkelanjutan, dan manfaat hutan kembali ke rakyat, ” puncaknya.
Kerja cepat tim Satgas PKH Kemenhut yang memproses kasus ilegal logging bisa segera masuk ke persidangan patut mendapat penghargaan karena dimana sebelum era pemerintahan Pak Prabowo, proses penanganan kayu ilegal selalu melalui proses panjang dan tidak jelas. ( dungs)
