Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Dugaan Ketidakjelasan Penanganan Disiplin ASN di Indramayu Disorot, Sumber Minta Pemeriksaan Transparan

Dugaan Ketidakjelasan Penanganan Disiplin ASN di Indramayu Disorot, Sumber Minta Pemeriksaan Transparan

MediaSuaraMabes | Indramayu — Penanganan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan. Seorang sumber berinisial JF meminta adanya pemeriksaan yang transparan terhadap dugaan pemberian uang serta proses pengusulan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di UPT Puskesmas Kertawinangun, Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, yang terjadi pada 2022.

Menurut keterangan JF kepada MediaSuaraMabes, persoalan tersebut berkaitan dengan seorang ASN berinisial WS yang saat itu menjabat sebagai Kassubbag TU UPT Puskesmas Kertawinangun. JF menyebut WS pernah menyampaikan pengusulan terhadap dua orang PTT berinisial AZ dan AAS agar dapat mengikuti proses pendataan atau tahapan yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai aparatur pemerintah.

JF menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang maupun menjanjikan pengangkatan kepada pihak mana pun.

“Dari awal sudah diinformasikan ketika pertemuan di Kuliner Cimanuk bertiga, di antaranya Koridi, Warsono dan saya sendiri. Informasi ini jangan dipastikan ada pelantikan, sekadar pemberitahuan saja. Saya tidak merasa meminta apa pun darinya, apalagi sampai ratusan juta rupiah. Itu hoaks,” ujar JF sebagaimana keterangannya kepada MediaSuaraMabes.

Sejumlah Pertemuan Disebut Membahas Pengusulan PTT

JF mengungkapkan, pada September 2022, WS kembali mengajaknya bertemu di salah satu tempat kuliner di Jalan Siliwangi, Kelurahan Margadadi, Indramayu. Pertemuan tersebut, menurut JF, turut disaksikan Koridi.

Dalam pertemuan itu, kata JF, pembicaraan kembali berkaitan dengan pengusulan AZ dan AAS agar dapat mengikuti proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Beberapa hari kemudian, JF menyebut kembali terjadi pertemuan di sekitar Masjid Agung Indramayu. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, WS meminta agar AZ mendapatkan prioritas dalam proses pengangkatan.

Namun, berdasarkan keterangan JF, kedua orang tersebut pada akhirnya tidak berhasil diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu pada 2025.

Persoalan Berlanjut ke Penanganan Disiplin ASN

Persoalan tersebut kemudian disebut berlanjut ke ranah pemeriksaan disiplin ASN. JF mengaku dirinya mendapatkan sanksi disiplin berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.409/BKPSDM/2025, tertanggal 7 Agustus 2025.

Menurut JF, sanksi tersebut berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

JF mempertanyakan mengapa pihak lain yang menurut keterangannya juga disebut dalam rangkaian persoalan tersebut tidak mendapatkan sanksi disiplin yang sama.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat pada bidang yang menangani penilaian kinerja aparatur dan penghargaan di BKPSDM Kabupaten Indramayu. JF meminta agar proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak dilakukan secara objektif dan tidak hanya berdasarkan laporan sepihak.

Minta Kemendagri dan Pemkab Indramayu Transparan

JF berharap Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila memang terdapat bukti adanya pelanggaran disiplin ASN maupun dugaan pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan atau proses pengangkatan pegawai.

Menurutnya, penegakan disiplin ASN harus dilakukan secara adil tanpa membedakan jabatan maupun status pihak yang diperiksa.

JF juga menyampaikan adanya dugaan hubungan pribadi antara WS dan AZ. Namun, mengenai informasi tersebut, MediaSuaraMabes belum memperoleh dokumen atau keterangan independen yang dapat memastikan kebenarannya.

Demikian pula informasi mengenai dugaan perjalanan WS ke suatu tempat yang disebut sebagai rumah seseorang yang dikenal dengan nama Abah Carita di Desa Balad, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Cirebon, masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

MediaSuaraMabes Buka Ruang Hak Jawab

MediaSuaraMabes menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan gratifikasi, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan maupun hubungan pribadi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan sumber yang identitasnya telah diketahui redaksi. Untuk menjaga asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut atau merasa dirugikan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Redaksi juga mendorong instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang cukup, sehingga fakta mengenai dugaan pelanggaran tersebut dapat diketahui secara objektif.

Pada prinsipnya, penegakan disiplin ASN harus dilakukan secara adil, transparan, proporsional dan berdasarkan bukti, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

Jurnalis: EddySae

1 Likes

Author: admin