Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Purnawirawan TNI AD Keluhkan Kompensasi Proyek SUTT di Setiamulya Belum Tuntas

Purnawirawan TNI AD Keluhkan Kompensasi Proyek SUTT di Setiamulya Belum Tuntas

MediaSuaraMabes | Setiamulya — Persoalan kompensasi atas keberadaan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi perhatian. Seorang purnawirawan TNI AD, Abdul Harris, mengaku masih memperjuangkan penyelesaian hak kompensasi yang menurut keterangannya belum diselesaikan secara tuntas.

Abdul Harris menyampaikan keberatan karena dirinya merasa hak yang berkaitan dengan keberadaan jaringan transmisi listrik di sekitar tanah dan bangunannya belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.

“Saya merasa seperti dijajah oleh bangsa sendiri. Saya hanya ingin hak saya sebagai masyarakat dan pemilik lahan diselesaikan secara adil,” ujar Abdul Harris saat menyampaikan keluhannya.

Menurut Abdul Harris, persoalan tersebut berkaitan dengan kompensasi atas tanah, bangunan dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Ia berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan, proses pembayaran, serta status penyelesaian kompensasi yang masih dipersoalkan.

Dalam pemberitaan ini, Media Suara Mabes tidak menyimpulkan bahwa PLN telah melakukan pelanggaran hukum. Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan merupakan bagian dari keluhan dan pandangan pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak PLN maupun instansi terkait.

Secara regulasi, pengaturan mengenai ketenagalistrikan antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sementara itu, ketentuan mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik serta kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman di bawah ruang bebas jaringan transmisi saat ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025.

Abdul Harris berharap pihak PLN dan pihak-pihak terkait dapat membuka ruang dialog serta memberikan kepastian mengenai penyelesaian kompensasi tersebut. Ia juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa PLN sudah mengantongi perijinan dalam proses pembangunan PSN, hal ini didukung dengan putusan pengadilan Negeri Cikarang yang menyatakan gugatan aliansi masyarakat setiamulya tidak dapat diterima.

Bahwa untuk pemanfaatan lahan secara langsung oleh PLN makan akan di lakukan proses pembebasan lahan, sedangkan dalam hal pemanfaatan secara tidak langsung dalam hal ini tanah warga terlintas ROW transmisi maka PLN akan memberikan nilai kompensasi ROW sesuai peraturan Pernen ESDM No.13 tahun 2025

Dalam proses pengukuran dan inventarisasi tanah, PLN selalu melibatkan aparatur pemerintahan muspika setempat, sehingga keakuratan data selalu di kedepankan dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam proses pembebesan lahan dan kompensasi ROW.

Bahwa terkait bidang masyarakat terlintas ROW merupakan sertfiikat atau tidak sertifikat itu tidak menghapuskan hak mereka untuk mendapat kompensasi ROW dibawah jalur transmisi sesuai PERMEN ESDM No. 13 tahun 2025.

Media Suara Mabes membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PLN serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan kompensasi proyek SUTT tersebut.

1 Likes

Author: admin