MediaSuaraMabes | Grobogan – Pemerintah Desa Kedungjati, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap Kedua pada Rabu, 9 September 2026. Penyaluran kali ini menyasar setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan pemberian 30 kilogram beras sekaligus.
Bantuan tersebut merupakan alokasi untuk tiga bulan sekaligus — Juli, Agustus, dan September 2026 — dengan rincian 10 kilogram per bulan bagi setiap keluarga penerima.
Kepala Desa Kedungjati, Agus Tri Winarno, menjelaskan bahwa pembagian dilakukan secara bertahap dan teratur guna menjaga ketertiban.
“Kami atur pengambilan urut per RW, dengan jam yang berbeda-beda. Tujuannya agar warga tidak perlu antri berdesakan. Sistem ini kami harap bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya,” ujarnya.
Secara nasional, Bantuan Pangan Beras Tahap Kedua ini ditargetkan menjangkau 33,24 juta keluarga di seluruh Indonesia. Pada tahap ini, bantuan berupa beras 30 kg per keluarga dan tidak disertai minyak goreng.
Penerima manfaat ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga tahun 2026. Penggunaan data tunggal ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan penyaluran, sehingga benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.
Penyaluran berjalan lancar, tertib, dan mendapat apresiasi positif dari warga Desa Kedungjati.
Laporan: Arief RH
